dailybalikpapan.com – JAKARTA – Blending material bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang digunakan diperbolehkan, selama mengikuti izin lalu standar mutu yang digunakan ditetapkan.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal serta teknis yang bertujuan meningkatkan mutu materi bakar.
Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak kemudian Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilaksanakan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan keperluan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan pemerintahan (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Acara Usaha Hilir Minyak kemudian Gas Bumi.
Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu item sesuai aturan perundang-undangan, juga kegiatan pengolahan itu dilaporkan dan juga dilaksanakan sesuai aturan teknis yang tersebut berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.
Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih lanjut jenis substansi bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk memunculkan BBM dengan spesifikasi tertentu.
Perusahaan minyak besar, kilang, serta distributor substansi bakar yang mana disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar kualitas kemudian pajak.
“Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang sebenarnya mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menciptakan jenis BBM tertentu dan juga sesuai SNI,” ujarnya, Hari Sabtu (12/4/2025).
Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending diadakan dengan mempertimbangkan keperluan kemudian spesifikasi, juga sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang tersebut negatif, saya kira itu tidak ada benar, dan juga itu merugikan bukanlah cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN,” jelasnya.