Penyelidikan Terhadap Jaksa di Kabupaten Karo
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Mereka diperiksa dalam rangka klarifikasi terkait kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Dari tujuh jaksa yang diperiksa, antara lain adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring. Selain itu, lima jaksa lainnya yang tergabung dalam tim penanganan perkara juga dimintai keterangan. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengecek apakah ada dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus ini.
Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan terhadap tujuh jaksa tersebut masih berlangsung. Ia mengatakan, seluruh berkas perkara sedang diteliti secara mendalam. Hasil dari pemeriksaan ini kemungkinan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu satu bulan.
Pemeriksaan terhadap Kajari Karo dan Kasi Pidsus telah dilakukan lebih dahulu. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur yang terjadi dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Sebelumnya, Amsal Sitepu pernah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo dalam kasus korupsi pembuatan profil desa. Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam laporan, Amsal disebut merugikan keuangan sebesar Rp 202.161.980. Namun, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan JPU. Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar JPU. Dalam putusannya, hakim juga meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabatnya.
Kesimpulan Hasil Rapat di Komisi III DPR
Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengan beberapa pejabat kejaksaan terkait kasus Amsal Christy Sitepu. Berikut kesimpulan hasil rapat tersebut:
- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu. Laporan hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.
- Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu. Diduga hal ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kasi Pidsus Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Sdr. Dona Martinus Sebayang.
- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu harus sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru. Putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.











