Penyidikan Kasus Bansos Rp 9,7 Miliar di Maluku Tengah Terus Berlangsung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah masih menjalankan penyidikan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 9,7 miliar. Proses pengusutan ini terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok penerima bansos.
Pekan ini, Kejari Maluku Tengah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelompok penerima bansos. Meskipun telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai instansi, kejaksaan tetap melakukan pendalaman keterangan dari saksi-saksi lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara lengkap dan transparan.
Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta, mengatakan bahwa masih ada saksi yang akan dipanggil terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan.
- Beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan jaksa akan dipanggil kembali.
- Proses penyidikan sudah berjalan selama hampir enam bulan.
- Kejaksaan berkomitmen bekerja sesuai prosedur hukum.
Yudha Warta juga menekankan bahwa Kejaksaan akan bersikap lurus dan tegas dalam menyelesaikan perkara ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam proses penyidikan. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena kejaksaan berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Maluku Tengah juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor terkait. Diantaranya adalah Kantor Baplitbangda dan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah. Selama penggeledahan, ribuan dokumen ditemukan dan disita sebagai bukti dalam penyidikan.
Beberapa nama penting telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo, serta sejumlah Kepala OPD terkait. Pemeriksaan terhadap para tokoh ini menjadi bagian dari upaya untuk memperjelas siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Di tengah rentetan pengusutan, Kejari Maluku Tengah belum juga mengumumkan siapa calon tersangka dalam kasus ini. Publik masih menantikan langkah-langkah lebih lanjut dari penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini.
Pada 24 Maret 2026, salah seorang mantan legislatif berinisial HA telah mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp 200 juta melalui Kejari Maluku Tengah. Langkah ini menunjukkan komitmen sebagian pihak untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.
Perkara ini pertama kali dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Sejak saat itu, kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah ratusan saksi dari berbagai instansi dijadwalkan diperiksa. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang adanya dugaan korupsi dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.










