"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

JK Membantah Tuduhan Rismon Sianipar Terkait Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi: Itu Bukan Sifat Saya

Jusuf Kalla Menyangkal Tudingan Rismon Sianipar dan Siap Ambil Langkah Hukum

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menolak tegas tudingan yang dilontarkan oleh Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar. Rismon disebut menyatakan bahwa JK menjadi pendana di balik isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), senilai Rp 5 miliar.

Menurut JK, hal tersebut tidak sesuai dengan sifatnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu, terlebih tujuannya adalah untuk menjatuhkan orang lain. “Saya katakan langsung, tidak main di belakang, apalagi orang menjelek-jelekkan, sama sekali tidak ya. Jadi ini semua pasti bohong aja,” ujar JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

JK juga mempertanyakan dasar pernyataan Rismon Sianipar yang menuduhnya sebagai pendana dalam kasus ijazah Jokowi. Bahkan, ia mengaku tidak pernah mengenal Rismon secara pribadi. “Saya tidak pernah minta, ini uang, kau anu, kritik itu orang. Nggak pernah saya seperti itu. Haram untuk saya berbuat seperti itu,” tambahnya.

Untuk menanggapi tudingan tersebut, JK memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia akan melaporkan Rismon Sianipar ke polisi. “Saya tidak pernah memperalat orang untuk dia main apa itu membicarakan kasus orang, itu kenapa saya hari ini memutuskan itu dan dilaporkan besok. Supaya kita semua gentleman. Kalau bicara, bicaralah yang benar. Masa pakai orang, nggak. Bukan sifat saya itu,” jelasnya.

Pelaporan ke Bareskrim Polri

Rencananya, pelaporan terhadap Rismon Sianipar akan dilakukan ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Melalui kuasa hukumnya, JK telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi syarat laporan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sebelumnya, tudingan Rismon Sianipar terhadap JK sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Rismon menyebut sosok pendana di balik kasus ijazah Jokowi. Rismon sendiri sempat menyandang status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Kini, Rismon telah mengajukan RJ (restorative justice) ke Polda Metro Jaya dan sudah menemui Jokowi di Solo untuk meminta maaf. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Menurut Iman, permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu. Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *