Perkembangan Terbaru Kasus Sianida yang Menjerat Haji Hartini
Kasus kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang menjerat Haji Hartini terus mengalami perkembangan. Dalam proses penyelidikan, muncul fakta-fakta baru yang menunjukkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Haji Komar diduga menjadi aktor utama dalam pembelian sianida, sedangkan Bripka Eric Risakotta memiliki peran sentral dalam transaksi tersebut. Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa proses yang adil.
Menurut Latuconsina, Haji Komar dan Bripka Eric adalah pihak-pihak yang seharusnya menjadi tersangka, namun justru Hartini yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan awal. Hal ini membuat kuasa hukum merasa ada upaya untuk menyalahkan pihak yang tidak bersalah.
Proses Transaksi Sianida
Awalnya, Haji Komar meminta Bripka Eric mencari pemasok sianida. Eric kemudian menghubungi Hartini, yang telah dikenal selama sekitar 17 tahun dan memiliki hubungan dekat layaknya keluarga. Awalnya, Hartini menolak karena tidak memiliki akses ke penjual sianida. Namun, karena desakan, ia akhirnya membantu mencarikan informasi melalui relasi bisnis di Surabaya.
Dari situ, diperoleh informasi mengenai pihak penjual. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Eric. Pertemuan dengan penjual dilakukan langsung oleh Eric dan Haji Komar di kawasan Tunjungan Plaza 1, Surabaya. Klien kami tidak terlibat dalam transaksi jual beli tersebut, jelas Latuconsina.
Bukti Awal dan Perubahan Kemasan
Dalam pertemuan itu, disepakati pembelian sianida dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran bertahap. Ada bukti awal berupa invoice dari PT Inti Kimia Jaya terkait pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp2 miliar. Dalam invoice tertanggal 24 Desember 2024 itu tertera nama Eric Risakotta selaku pihak pembeli sianida.
Setelah pembayaran dilakukan, perusahaan penjual setuju untuk mengirimkan barang sebanyak 300 drum ke Ambon sesuai kesepakatan. Selain itu, dalam proses transaksi terjadi perubahan kemasan barang dari drum ke kardus.
Permintaan Uang Tambahan
Masalah mulai muncul ketika sisa pembayaran sebesar Rp6,25 miliar harus dilunasi. Kuasa hukum menyebut Haji Komar tidak memiliki dana untuk pelunasan, sehingga meminta bantuan melalui Eric kepada Hartini. Karena hubungan kedekatan, Hartini akhirnya bersedia menalangi pembayaran dengan janji dana akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon.
Namun, setelah barang dikirim, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Justru muncul berbagai alasan disertai permintaan uang tambahan karena barang tersebut disita kepolisian. Klien kami bahkan diminta menyiapkan uang Rp500 juta dengan alasan untuk membebaskan barang dari sitaan Ditreskrimsus. Bahkan ada permintaan awal Rp300 juta, ungkapnya.
Semua permintaan uang itu terpaksa dipenuhi Hartini dengan jaminan total pengeluaran sebelumnya senilai lebih dari Rp6 miliar akan diganti.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Haji Hartini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kepemilikan 46 karung sianida yang ditemukan di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon. Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Kini, dengan munculnya laporan balik dari pihak Hartini, kasus ini dipastikan akan memasuki babak baru yang berpotensi mengungkap peran pihak-pihak lain di balik transaksi sianida bernilai miliaran rupiah tersebut.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."










