"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Penerapan WFH, Akademisi UMPR Minta Birokrasi Kalteng Adaptif

Kebijakan WFH di Pemprov Kalteng: Sebuah Langkah Progresif

Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/ WFH) melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026. Kebijakan ini menarik perhatian pengamat kebijakan pemerintah sekaligus akademisi dari Fisip Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaky. Menurutnya, langkah ini merupakan penyesuaian yang cukup progresif bagi birokrasi daerah.

Farid menilai bahwa kebijakan WFH ini memaksa birokrasi di Kalteng untuk lebih adaptif dan berorientasi pada hasil langsung (output) serta manfaat (outcome). Ia menegaskan bahwa kehadiran fisik di ruang kantor bukan lagi satu-satunya tolak ukur kedisiplinan pegawai.

“Bagi birokrasi modern di daerah, langkah ini cukup progresif,” ujar Farid, Minggu (5/4/2026). Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan tren pengaturan penggunaan dan pengembangan teknologi digital atau digital policy. Dengan demikian, sistem kerja ini memberikan peluang bagi pemerintahan daerah untuk menguji kematangan infrastruktur digital sekaligus mendewasakan budaya kerja aparatur negara.

Keberhasilan sistem WFH ini, menurut Farid, sangat bergantung pada pimpinan OPD dalam memantau dan mengevaluasi kinerja bawahan. Ia menekankan pentingnya peran kepemimpinan dalam menjaga efektivitas dan efisiensi kerja jarak jauh.

Sebagai informasi, kebijakan WFH di Kalteng adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pengaturan kerja dilakukan selama lima hari kerja dalam seminggu, dengan komposisi empat hari WFO (Work From Office) dan satu hari WFH.

Untuk hari Senin hingga Kamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kantor mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, ASN menjalankan tugas dari rumah dengan jam kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, disertai waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Namun, tidak semua unit kerja dapat menerapkan pola kerja dari rumah. Dalam ketentuan tersebut, sejumlah pejabat dan unit pelayanan publik strategis tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau 100 persen WFO. Mereka antara lain Sekretaris Daerah, staf ahli gubernur, seluruh asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, kepala unit pelaksana teknis, serta unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Unit yang tetap bekerja penuh dari kantor meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP dan pemadam kebakaran, layanan kebersihan dan persampahan, pelayanan perizinan, rumah sakit, sekolah, hingga unit pelayanan pendapatan daerah.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dijalankan karena dinilai sejalan dengan upaya penghematan anggaran dan energi. Menurutnya, aktivitas kantor yang berkurang dapat menekan penggunaan listrik, internet, dan biaya operasional lainnya. “Tentu, itu juga penghematan lain juga. Apalagi di tengah efisiensi itu juga sulit, listrik, wifi dan sebagainya,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, tidak semua kantor pemerintahan setiap saat membutuhkan aktivitas penuh di dalam gedung. Karena itu, pengurangan kehadiran pegawai dinilai dapat mengurangi beban energi. “Kalau mereka aktif, otomatis listrik, internet dan sebagainya makan biaya, jadi mengurangi energi juga,” tutupnya.

Keuntungan dan Tantangan Kebijakan WFH

Kebijakan WFH memiliki beberapa keuntungan yang signifikan. Pertama, penghematan anggaran yang bisa diperoleh dari pengurangan penggunaan listrik dan internet. Kedua, meningkatkan efisiensi kerja karena pegawai tidak perlu melakukan perjalanan ke kantor, sehingga mengurangi risiko kemacetan dan kelelahan. Ketiga, memberikan fleksibilitas kerja yang lebih baik bagi pegawai, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor.

Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan. Salah satunya adalah memastikan kinerja pegawai tetap optimal meskipun bekerja dari rumah. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan begitu, kebijakan WFH bisa menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Kebijakan WFH yang diterapkan oleh Pemprov Kalteng merupakan langkah inovatif yang sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi. Meskipun ada tantangan, jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi contoh positif bagi pemerintahan daerah lainnya. Dengan dukungan dari pimpinan dan kesadaran diri para pegawai, kebijakan WFH diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan pemerintahan.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *