"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Residivis Pembunuh Sevi Ayu Claudia, Gadis Ojol di Gresik Divonis Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Gresik: Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Vonis ini diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq pada Senin (6/4/2026). Pertimbangan hukuman berat ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa adalah residivis dalam kasus yang sama, yaitu pembunuhan. Sebelumnya, Sah Rama pernah dihukum 20 tahun penjara di PN Sidoarjo atas tindakan serupa.

Perbuatan Keji yang Mengakibatkan Kematian Korban

Dalam persidangan, terdakwa Sah Rama terbukti membunuh korban dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi. Perbuatan ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang telah diubah menjadi Pasal 459 KUHP tahun 2023.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” ujar M. Aunur Rofiq.

Selain kehilangan nyawa, korban juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Selain itu, kehadiran terdakwa sebagai residivis membuat perbuatan tersebut semakin meresahkan masyarakat.

Tuntutan Jaksa dan Respons Terdakwa

Putusan hukuman seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yakni Jaksa Imamal Muttaqin. Meskipun demikian, terdakwa Sah Rama yang didampingi oleh Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti, menyatakan sikap pikir-pikir setelah mendengar putusan hakim.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Dian. Sementara itu, terdakwa terlihat menangis saat sidang berakhir. Ketika digiring ke tahanan, ia masih terus menangis. Saat ditanya oleh wartawan, terdakwa tidak menjawab.

Perjalanan Kasus Pembunuhan

Kasus ini bermula dari utang sebesar Rp5 juta yang terdakwa miliki kepada korban. Akibatnya, korban dibunuh di rumah orang tua terdakwa, di Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada tanggal 28 Juli 2025, warga Kedamean, Gresik digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo.

Fakta Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga terbukti sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya. Kerugian yang dialami korban meliputi kehilangan nyawa dan kerugian materiil sebesar Rp7 juta.

Putusan Hakim

Pada 6 April 2026, Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sah Rama. Putusan ini dianggap pantas mengingat tingkat kekejaman dan keparahan tindakan terdakwa.

Respons Terdakwa

Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir melalui kuasa hukumnya. Ia tampak menangis usai sidang berakhir. Meski demikian, hingga saat ini belum ada respons resmi dari terdakwa terkait putusan tersebut.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *