Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Gusun Fawaida

Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

dailybalikpapan.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan data sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah lama dilaporkan hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah ini bertambah 3,26% dibandingkan periode yang mana mirip tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dijalankan secara elektronik.

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar diadakan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 jt SPT melalui e-filing, 1,49 jt SPT melalui e-form, lalu 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi pada keterangan resmi, Mingguan (13/4/2025).

Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 jt SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi lalu 380.530 SPT dari wajib pajak badan.

Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat menghadapi tantangan sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada masa libur nasional lalu cuti bersama, yakni antara 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan juga Idulfitri 1446 H.

Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang tersebut memberikan penghapusan sanksi administratif menghadapi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 juga pelaporan SPT yang dijalankan antara 31 Maret hingga 11 April 2025.

Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak ada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak yang dimaksud terlambat oleh sebab itu kondisi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 jt SPT Tahunan,” ungkap Dwi.

Dwi mengimbau publik yang mana belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih terhadap para Wajib Pajak yang mana telah terjadi patuh kemudian turut berkontribusi di konstruksi negara melalui kepatuhan pajak,” tutup Dwi.

Leave a Comment