Latar Belakang Wira Arizona
Wira Arizona, seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat dalam kasus Amsal Sitepu, menjadi sorotan setelah mempermasalahkan penggunaan istilah bahasa asing dalam dokumen RAB/penawaran. Ia menilai bahwa istilah-istilah seperti before production, editing, rendering, dan color grading bisa membingungkan kepala desa yang tidak familiar dengan istilah industri kreatif. Hal ini menjadi bagian dari argumen bahwa dokumen RAB dianggap tidak jelas atau tidak transparan.
Peristiwa ini membuat Wira Arizona mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan pekerja kreatif. Banyak warganet memberikan berbagai komentar terhadap jaksa muda ini. Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu dituntut dengan dugaan tindak pidana korupsi karena penggelembungan anggaran pembuatan 20 profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jaksa Wira Arizona menyebutkan bahwa Amsal menagih biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta atau lebih tinggi dari seharusnya, yaitu Rp 24,1 juta. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta dari 20 video profil desa. Namun, sejumlah kalangan menilai tuntutan itu mengada-ada karena apa yang dilakukan Amsal adalah kerja kreatif profesional.
Kasus ini menyita perhatian publik hingga Komisi III DPR RI memanggil Amsal Sitepu untuk dimintai keterangan. Akhirnya, Komisi III DPR memberi jaminan untuk penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Hal ini semakin ramai ketika Pengadilan Negeri Karo mementahkan dakwaan jaksa dan menjatuhkan vonis bebas untuk Amsal Sitepu.
Profil Wira Arizona
Wira Arizona lahir pada 31 Mei 1995. Pendidikannya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), lulus pada 2016 dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.). Skripsinya membahas aspek yuridis tentang pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah di bidang perizinan penggalian C.
Setelah lulus kuliah, Wira Arizona mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ). Ia lulus dari PPJ Angkatan 79 Gelombang 2 tahun 2022. Saat ini, pangkatnya adalah Ajun Jaksa Madya, yang merupakan pangkat paling awal bagi jaksa yang baru lulus PPJ, setara golongan III/a dalam sistem PNS. Jaksa berpangkat Ajun Jaksa Madya biasanya ditugaskan di Kejaksaan Negeri sebagai JPU atau menangani perkara pidana umum atau khusus tingkat dasar.
Wira Arizona diketahui telah menikah dengan Nurul Hasanah, seorang dokter. Mereka menikah pada 13 Maret 2023.
Rekam Jejak Wira Arizona
Setelah lulus PPJ Angkatan 79 Gelombang 2 tahun 2022, Wira Arizona dilantik sebagai Ajun Jaksa Madya dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Selama di sana, ia belum pernah menangani perkara pengadilan. Pada 2023, ia dipindah tugaskan ke Kejaksaan Negeri Karo dan mulai aktif menangani perkara pidana. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Pidana Khusus Kejari Karo.
Sejak bertugas di Kejari Karo, Wira Arizona telah menangani puluhan perkara pidana umum, termasuk narkotika, perlindungan anak, pencurian, perjudian, penggelapan, dan perkara perpajakan. Ia juga pernah menangani kasus korupsi besar dengan terdakwa Radius Tarigan, S.T. (2025), di mana ia bertanggung jawab atas penerimaan dan penyetoran uang denda, uang pengganti, dan biaya perkara ke kas negara.
Harta Kekayaan Wira Arizona
Wira Arizona tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir kali, ia melaporkan harta kekayaan pada 16 Maret 2026, untuk periodik 2025. Dalam laporan tersebut, hartanya mencapai Rp 2.302.598.039, naik sekitar Rp 300 juta dibanding pelaporan tahun sebelumnya.
Pada pelaporan 3 Februari 2025 untuk periodik 2024, jumlah harta kekayaan Wira Arizona mencapai Rp 2.016.093.045. Berikut rincian terbaru harta kekayaan Wira Arizona:
II. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan: Rp. 1.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 41 m2/1 m2 di KAB / KOTA TAPANULI SELATAN, Rp. 1.000.000.000
2. Tanah Seluas 4.842 m2 di KAB / KOTA BATU BARA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 550.000.000
1. MOBIL, PAJERO DAKAR Tahun 2022, HIBAH TANPA AKTA Rp. 550.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 478.500.000
D. Surat Berharga: Rp.—
E. Kas dan Setara Kas: Rp. 74.098.039
F. Harta Lainnya: Rp.—
Sub Total: Rp. 2.302.598.039
III. Hutang: Rp.—
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp. 2.302.598.039
Amsal Sitepu Bebas
Di bagian lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Karo memvonis bebas Amsal Sitepu pada persidangan Rabu (1/4/2026). Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabatnya.











