"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

JPW Kritik Polresta Yogya Atas Penanganan Kasus Guru PNS Diduga Pelecehan SLB

Kritik Terhadap Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Luar Biasa

Jogja Police Watch (JPW) memberikan kritik terhadap keputusan Polresta Yogyakarta yang tidak menahan IM, seorang guru PNS yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap murid disabilitas. Alasan yang diberikan oleh penyidik dinilai janggal, yaitu takut tersangka mengajukan praperadilan jika ditahan.

Keluarga korban merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa korban mengalami trauma berat hingga tidak lagi ingin sekolah dan ada dugaan aksi bejat pelaku yang dilakukan secara berulang.

Alasan Penyidik yang Dinilai Janggal

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) JPW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa alasan adanya kekhawatiran dari penyidik tentang kemungkinan praperadilan sangat tidak pantas dikemukakan oleh institusi penegak hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas.

“Yang menarik bagi Jogja Police Watch adalah alasan adanya kekhawatiran dari penyidik adalah tersangka IM akan mengajukan praperadilan jika tetap dilakukan penahanan terhadap dirinya. Sungguh kekhawatiran yang tidak perlu disampaikan oleh penyidik kepolisian yang menangani perkata ini apalagi korbannya anak dibawah umur serta penyandang disabilitas,” tegas Kamba.

Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen hukum yang wajar. Polisi seharusnya fokus pada kelengkapan alat bukti alih-alih mengkhawatirkan hak konstitusional tersangka.

“Kalaupun tersangka IM akhirnya mengajukan praperadilan itu merupakan hak yang dijamin konstitusi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, misalnya. Tetapi perlu diingatkan bagi penyidik kepolisian khususnya yang menangani perkara ini dengan tersangka IM ini tidak perlu khawatir apabila nantinya IM mengajukan praperadilan. Karena tidak melulu praperadilan yang diajukan oleh tersangka itu dikabulkan oleh hakim,” papar Kamba.

Perhatian pada Perlindungan Korban

JPW juga menekankan bahwa penyidik seharusnya lebih memprioritaskan perlindungan terhadap korban dan jalannya peradilan yang bersih.

“Sepanjang penyidik kepolisian telah memenuhi prosedur sesuai aturan yang berlaku dan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan sah menurut undang-undang. Toh praperadilan dengan sendirinya akan gugur apabila pokok perkaranya (materiilnya) telah memasuki persidangan. Seharusnya yang perlu dikhawatirkan yakni potensi adanya upaya damai terhadap keluarga korban termasuk potensi mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara ini,” tuturnya.

Kekecewaan Keluarga Korban

Sikap kepolisian yang membiarkan tersangka IM menghirup udara bebas memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahuzen, membenarkan bahwa penyidik sempat menyinggung potensi praperadilan sebagai salah satu pertimbangan tidak dilakukannya penahanan.

“Sangat menyesal ya, menyesalkan hal tersebut. Artinya, seharusnya memang ditahan, karena memang ada beberapa permintaan dari korban sendiri untuk dilakukan penahanan,” kata Hilmi.

Ia menambahkan, “Selain itu, ditakutkan ada praperadilan seperti kasus sebelumnya. Jadi, ya kami menghormati proses penyidikan tersebut. Walaupun, harapan kami (tersangka) ditahan juga.”

Penjelasan dari Polresta Yogyakarta

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa penetapan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis didasari oleh ketentuan hukum yang mewajibkan adanya alasan jelas dalam penahanan, seperti potensi melarikan diri.

“Selama tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan, maka proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan,” terang Apri.

Berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum korban lainnya, Abdullah Widi Assidiq, dugaan pelecehan seksual tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam rentang Juni hingga Desember 2025. Status tersangka terhadap IM sendiri sebenarnya telah ditetapkan sejak 10 Maret 2026.

Saat ini, kondisi korban dilaporkan sangat memprihatinkan. Trauma psikis yang dialami membuat siswi berkebutuhan khusus tersebut enggan kembali ke sekolah, sementara sang ibu terpaksa berhenti bekerja agar dapat memberikan pendampingan secara penuh.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *