"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Pemuda Sumsel Diduga Tipu Sistem saat Beli Solar, 1 HP Punya 4 Barcode

Aksi Pemuda di Prabumulih yang Mengelabui Sistem BBM Subsidi

Seorang pemuda berinisial NA (22) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan oleh Polres Prabumulih setelah diduga melakukan tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus yang terbilang cukup rapi dengan memanfaatkan satu unit mobil bus yang dimodifikasi.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat mencurigai adanya aktivitas tidak wajar dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kota Prabumulih. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa NA sedang melakukan aktivitas mencurigakan. Pelaku diketahui melakukan pembelian bio solar secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di wilayah Prabumulih. Modus yang digunakan cukup terorganisir, yakni dengan memanfaatkan mobil bus yang telah dimodifikasi. Di dalam tangki kendaraan tersebut dipasang pompa khusus untuk memindahkan BBM ke jeriken yang telah disiapkan.

Selain itu, pelaku juga menggunakan beberapa barcode dari nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda agar dapat mengelabui sistem saat melakukan pembelian BBM bersubsidi. Ia bahkan mengganti TNKB sesuai dengan barcode yang digunakan agar bisa melakukan pengisian berulang kali tanpa terdeteksi.

BBM subsidi yang telah dikumpulkan kemudian ditampung dalam jeriken untuk selanjutnya dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu unit telepon genggam berisi empat barcode pengisian BBM
  • beberapa pelat nomor kendaraan
  • tujuh jeriken berisi bio solar dengan total puluhan liter
  • satu unit mobil bus yang telah dimodifikasi

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman pidana karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang telah diatur oleh pemerintah.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, guna menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *