dailybalikpapan.com – JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar untuk Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 kemudian Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan juga atau persaingan usaha tak sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan kedudukan dominan yang tersebut membatasi bursa serta pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah dan juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemakaian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di perkara ini adalah kewajiban pengaplikasian Google Play Billing (GPB) di tempat Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini akibat dinilai merugikan persaingan usaha dan juga konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti sebagian dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan oleh Google, pada antaranya:
– Berkurangnya User Aplikasi: Penggunawan perangkat lunak mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran serta kenaikan nilai aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang mana tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi yang dimaksud tak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface serta User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan lalu pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Kedudukan Dominan
KPPU menilai bahwa Google sudah menyalahgunakan sikap dominannya di dalam lingkungan ekonomi dengan mewajibkan pemanfaatan GPB serta menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran semata-mata menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Sistem Dominan dalam Indonesia
Google Play Store merupakan platform digital distribusi aplikasi mobile terbesar dalam Indonesia, dengan pangsa bursa mencapai 93%. Dominasi ini memproduksi developer program tergantung pada Google kemudian rentan terhadap kebijakan yang merugikan.
Fakta Google Play Store pada Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang dimaksud menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting pada menegakkan persaingan usaha yang mana sehat di tempat Indonesia. Praktik monopoli yang digunakan dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer program lalu konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang dimaksud lebih tinggi adil kemudian menyokong perubahan pada lapangan usaha digitalIndonesia.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











