"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Bisnis  

BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

dailybalikpapan.com – JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif meningkatkan tata kelola juga daya saing BUMN dan juga juga memberikan kepastian hukum yang dimaksud lebih banyak kuat pada mengurus aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.

“Pemisahan fungsi regulasi serta operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi juga menghindari konflik kepentingan dalam di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, disitir Rabu (5/2/2025).

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang digunakan bertugas mengatur aset BUMN secara lebih banyak efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan melakukan konfirmasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan juga memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.

“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tak semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan sektor ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi kemudian operator di pengelolaan BUMN dapat mengupayakan transparansi kemudian akuntabilitas yang digunakan tambahan baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.

RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur prospek bagi penyandang disabilitas lalu publik lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang digunakan meyakinkan keterwakilan perempuan pada tempat strategis, termasuk direksi kemudian komite komisaris.

“Kita bisa saja meninjau lebih lanjut banyak tenaga kerja yang mana beragam dan juga inovatif, pada akhirnya bisa jadi meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.

Salah satu poin yang dimaksud dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan bidang usaha mikro, kecil, lalu menengah (UMKM) juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan kegiatan ekonomi lokal.

“Ketika BUMN secara bergerak membina kemudian bekerja identik dengan UMKM juga koperasi, ini tidak hanya saja tentang tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan lingkungan kegiatan bisnis yang mana lebih lanjut sehat. UMKM sanggup menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya mengupayakan pembagian merata ekonomi,” ujarnya.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *