"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Bisnis  

Siapkan Diri! Pedagang Kripto Wajib Lapor Pajak Mulai 2027



JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sosialisasi terhadap seluruh pelaku usaha perdagangan aset kripto mengenai kewajiban pembayaran pajak. Periode pelaporan kewajiban pajak bagi pedagang kripto akan dimulai pada tahun 2026 dan disampaikan awal tahun 2027.

Penerapan aturan ini sejalan dengan implementasi automatic exchange of information (AEoI) dalam hal pertukaran informasi aset kripto secara otomatis melalui crypto-asset reporting framework (CARF). Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025 memperluas jangkauan keterbukaan informasi dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi dan pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada konferensi pers APBN KiTa sepanjang 2025, Kamis (8/1/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan meaningful participation agar semua pelaku usaha terkait mengetahui regulasi baru tersebut.

“Kami sudah melakukan meaningful participation agar semua pelaku usaha, khususnya agen exchanger, terlibat sejak tahap penyusunan regulasi. Kami juga sudah lakukan evaluasi dan sosialisasi kepada exchanger maupun kepada wajib pajak umum terkait keterbukaan aset data kripto,” ujar Bimo dikutip Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan PMK No.108/2025, pelaporan akan dilakukan pertama kali untuk tahun pajak 2026 dan disampaikan ke Ditjen Pajak pada 2027. Laporan yang disampaikan wajib mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, TIN/NPWP), jenis aset kripto, jumlah unit, hingga nilai pasar wajar dari transaksi yang dilakukan.

“Pelaporan pertama memang baru akan dilakukan 2027 dan paling akhir nanti 30 April 2027,” tambah Bimo.

Metode Pelaporan

Berdasarkan pertimbangan penerbitan PMK, aturan ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan kesepakatan multilateral (MCAA) untuk menerapkan pertukaran informasi aset kripto secara otomatis atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Dalam beleid tersebut, subjek pelapor tidak hanya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional seperti yang ada dalam aturan lama, tetapi juga mencakup PJAK Pelapor CARF. Definisi PJAK Pelapor CARF mencakup entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa memfasilitasi transaksi pertukaran aset kripto, baik sebagai lawan transaksi maupun perantara.

“PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis,” jelas Pasal 18 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2025).

Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK diwajibkan melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya. Dalam Pasal 25 ayat (2) dijelaskan prosedur identifikasi ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas. Sementara itu, bagi pengguna lama (yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026), prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026, sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 ayat (3).

Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak

Pemerintah juga memperketat ketentuan anti-penghindaran pajak dalam regulasi ini. Dalam Pasal 48, setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi untuk menghindari kewajiban pelaporan. Larangan ini berlaku bagi semua pihak, mulai dari lembaga keuangan, PJAK, pegawai, hingga pemegang rekening atau pengguna aset kripto itu sendiri.

Apabila ditemukan adanya kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari pelaporan, Pasal 48 ayat (3) menyatakan bahwa praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan kewajiban pelaporan tetap harus dilaksanakan.

Verifikasi Identitas Nasabah

Beleid ini juga memperketat kewajiban verifikasi identitas nasabah. Lembaga keuangan diwajibkan untuk memastikan kebenaran pernyataan diri nasabah, terutama terkait domisili perpajakan. Jika nasabah menolak memberikan informasi tersebut maka sanksi pidana membayangi, seperti yang ditegaskan dalam bagian akhir lampiran, tepatnya pada contoh format surat permintaan pemenuhan kewajiban, yang merujuk pada ketentuan sanksi.

“Dalam hal kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi, Saudara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Akses Informasi Keuangan,” bunyi peringatan dalam formulir standar Lampiran I PMK 108/2025.

Pengawasan dan Sanksi

Bentuk proses pengawasan yang dilakukan terhadap PJAK atau lembaga keuangan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, otoritas pajak bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Bukti permulaan adalah salah satu tahap yang lazim dilakukan untuk mencari dugaan pidana. Adapun, aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 61.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *