"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Bisnis  

Kenaikan biaya bahan bakar, pemerintah batasi harga tiket pesawat 13 persen



JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan biaya bahan bakar pesawat atau fuel surcharge menjadi 38 persen, dengan rincian sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Kenaikan ini dilakukan sebagai dampak dari meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Namun, pemerintah juga memberikan beberapa relaksasi agar kenaikan harga tiket pesawat tidak melebihi 13 persen.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket hanya berada di kisaran 9—13 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (6/4/2026).

Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah adalah melalui relaksasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Menurut Airlangga, PPN DTP sebesar 11 persen diberlakukan untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Dengan perhitungan tersebut, subsidi yang diberikan pemerintah mencapai sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Jika diperhitungkan selama dua bulan, total subsidi mencapai Rp 2,6 triliun, sehingga harga tiket hanya naik maksimal 9—13 persen.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP akan berlaku selama dua bulan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi situasi geopolitik serta dinamika perang di kawasan Timur Tengah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi pada sistem pembayaran antara Pertamina dan maskapai penerbangan. Mekanisme pembayaran ini dilakukan secara business to business (B2B) dengan adanya kesepakatan kondisi tertentu.

Kebijakan lain yang diterapkan adalah stimulus berupa penurunan bea masuk pada suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Tujuannya adalah untuk menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan.

“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, Pemerintah memberikan insentif berupa penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen,” jelas Airlangga.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, besarnya bea masuk dari suku cadang pesawat atau spareparts mencapai sekitar Rp 500 miliar. Menurutnya, kebijakan mengenolkan bea masuk spareparts dapat memperkuat daya saing industri MRO (maintenance, repair, dan operation).

“Kebijakan ini diperkirakan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang bisa meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendukung output PDB hingga mencapai Rp 1,49 miliar dan menciptakan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang serta lapangan kerja tidak langsung yang bisa mendekati tiga kali lipat,” tambahnya.

Airlangga menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut akan diwujudkan melalui penerbitan regulasi teknis, baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Menteri Perindustrian.

“Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap kesinambungan industri penerbangan nasional, serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan,” pungkasnya.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *