Penandatanganan PKB ke-24 Freeport Tandai Kenaikan Upah dan Peningkatan Tunjangan
PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026–2028 bersama tiga serikat pekerja/buruh perusahaan. Penandatanganan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kesepakatan ini mencakup kenaikan upah dan peningkatan berbagai tunjangan bagi pekerja, sekaligus menjadi fondasi baru dalam hubungan industrial perusahaan tambang tersebut.
Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas bersama Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yudha Noya, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Makmesser Kafiar, dan Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) Virgo Solossa. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli.
Yassierli menyampaikan bahwa PKB tersebut menjadi fondasi penting bagi sinergi antara manajemen dan pekerja di tengah tantangan industri ke depan. “Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi momentum penting bagi dua komponen utama perusahaan, yaitu manajemen dan serikat pekerja/buruh sebagai perwakilan pekerja, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun agenda bersama,” ujarnya saat acara.
Kementerian Ketenagakerjaan turut mengawal proses perundingan melalui mediator hubungan industrial guna memastikan dialog berjalan lancar. “Kita bersyukur PKB telah ditandatangani, saya doakan PT Freeport Indonesia maju, sejahtera pekerja dan rakyat Papua,” imbuhnya.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan bahwa PKB terbaru ini menjadi tonggak panjang hubungan industrial di Freeport karena merupakan kesepakatan ke-24 sejak perusahaan menerapkan PKB hampir lima dekade lalu. “PKB yang kita tandatangani saat ini adalah yang ke-24, jadi sudah 48 tahun kita ada PKB, mungkin salah satu yang terlama di Indonesia,” tutur Tony.
Dalam perjanjian baru tersebut, Freeport dan serikat pekerja menyepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan, mulai dari kenaikan upah hingga perbaikan tunjangan akomodasi di luar fasilitas perusahaan, tunjangan pekerja tambang bawah tanah, tunjangan pendidikan sekolah, serta tunjangan hari tua. Meski demikian, perusahaan menegaskan keselamatan kerja tetap menjadi prioritas utama.
Tony juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta pimpinan serikat pekerja, atas dukungan dalam proses negosiasi yang berlangsung selama 18 hari sejak 23 Februari 2026. “Terima kasih atas dukungan dan peran aktif pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta Pimpinan Pusat SPSI dan SBSI, yang telah mendukung proses dialog dan tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini,” terang Presdir Freeport.
Ia menambahkan, manajemen memandang serikat pekerja sebagai bagian integral dari perusahaan, bukan sekadar mitra kerja. “Kesepakatan yang terjadi menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” jelas Tony.
Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja/Buruh Yudha Noya menilai, pengesahan PKB baru menjadi bukti nyata keberhasilan dialog antara pekerja dan perusahaan. “Penandatanganan PKB-PHI PTFI ini bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen. Ini merupakan bukti nyata bahwa kemitraan dan musyawarah mufakat telah benar-benar terwujud,” ujar Yudha Noya.
Sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, Freeport mempekerjakan puluhan ribu pekerja dan kontraktor di Papua. Oleh karena itu, pembaruan PKB menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas operasional sekaligus memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan industri pertambangan yang semakin kompleks.
Berikut beberapa poin utama dari PKB ke-24:
- Kenaikan Upah: Kesepakatan mencakup kenaikan upah yang akan diberikan kepada para pekerja.
- Peningkatan Tunjangan: Terdapat peningkatan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan akomodasi di luar fasilitas perusahaan, tunjangan pekerja tambang bawah tanah, tunjangan pendidikan sekolah, dan tunjangan hari tua.
- Prioritas Keselamatan Kerja: Meskipun ada peningkatan kesejahteraan, keselamatan kerja tetap menjadi prioritas utama.
- Sinergi Manajemen dan Serikat Pekerja: PKB ini menjadi fondasi penting untuk membangun hubungan yang lebih baik antara manajemen dan serikat pekerja.
- Dukungan Pemerintah: Kementerian Ketenagakerjaan turut mengawal proses perundingan melalui mediator hubungan industrial.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











