"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Penangkapan 2 tersangka narkoba di Kutim, 11 kg sabu disita

Penangkapan 11 Kg Sabu di Kutai Timur

Pemberantasan narkoba kembali menjadi fokus utama aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Polda Kalimantan Timur sampai hari ini tetap konsisten dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FR dan IB di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 30 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pada 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Sangatta Selatan.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu koper berwarna biru yang berisi 11 bungkus sabu dalam kemasan plastik hijau berlogo tikus. Barang bukti ini kemudian diamankan oleh aparat.

Barang Bukti dan Nilai Ekonomi

Kapolda menjelaskan bahwa total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 11.424 gram bruto atau 11.061 gram netto. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan oleh para pelaku.

“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang bukti tersebut mencapai hampir Rp20 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa narkoba menjadi bisnis yang sangat menggiurkan bagi pelaku, namun dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

Dampak dan Penyelamatan Jiwa

Ia juga mengungkapkan bahwa dari jumlah barang bukti yang diamankan, potensi penyelamatan mencapai puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan sekitar 55.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya. Angka ini menggambarkan besarnya dampak sosial dari peredaran narkotika yang berhasil dicegah oleh aparat penegak hukum.

Penegakan Hukum dan Pengembangan Kasus

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Tidak ada ampun bagi para pengguna maupun pengedar. Ini menjadi prioritas penegakan hukum karena dampaknya sangat besar bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Ajakan untuk Bersama-sama Melawan Narkoba

Di akhir pernyataannya, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Marilah kita bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba dan tidak permisif terhadap peredarannya di lingkungan kita,” pungkasnya.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *