"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

WNA Inggris Babak Belur Bawa Pisau di Shelter Kucing Tangsel, Sudah Overstay Sejak 2025

WNA Asal Inggris Diamankan Karena Overstay dan Insiden Mengamuk

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Haji, diamankan oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam insiden mengamuk sambil membawa senjata tajam di kawasan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (9/4/2026). Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat setempat dan memicu penanganan dari berbagai pihak terkait.

Di balik kasus tersebut, ditemukan fakta bahwa izin tinggal Haji di Indonesia telah habis masa berlakunya. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tangerang, Bong Bong Napitupulu, menjelaskan bahwa informasi ini diperoleh setelah menerima pelimpahan dari kepolisian. Saat ini, Haji sedang menjalani proses lebih lanjut terkait status tinggalnya di Indonesia.

Bong Bong Napitupulu menyampaikan bahwa izin tinggal Haji telah melewati batas waktu yang ditentukan. Bahkan, masa berlaku izin tersebut telah habis sejak tahun lalu. “Benar saat ini sudah overstay. Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 21 Oktober 2025,” ujar Bong Bong saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran overstay merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, setiap WNA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Dalam kasus ini, Haji terancam dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya. Selain itu, ia juga berpotensi masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan dugaan pelanggaran overstay itu, tentunya akan dilakukan deportasi dan juga dikenakan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” kata Bong Bong.

Meski demikian, pihak Imigrasi menegaskan bahwa mereka hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, terkait tindakan mengamuk yang dilakukan Haji sebelumnya, sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.

“Untuk kasus di Ciputat kami tidak monitor lebih lanjut. Jika sudah diserahkannya WNA dimaksud ke Imigrasi, maka proses di Kepolisian sudah selesai,” jelasnya.

Kronologi Pertengkaran WNA Inggris

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Manchester, Inggris, terlibat dalam pertengkaran di sebuah rumah penitipan kucing di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/4/2026). Kejadian tersebut bahkan memicu ketegangan hingga membuat aparat kepolisian Polsek Ciputat Timur turun tangan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membeberkan kejadian bermula dari laporan warga terkait adanya keributan di area Gizmo Rescue Cat Shelter, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel. “Begitu kami menerima laporan, anggota langsung kami turunkan untuk melakukan pengecekan TKP dan memastikan situasi tetap aman,” ujar Bambang kepada , Ciputat, Tangsel, Jumat (10/4/2026).

Bambang menjelaskan bahwa sebelum insiden terjadi, WNA asal Manchester, Inggris bernama Haji, datang ke shelter dengan maksud menitipkan seekor kucing. Namun, terdapat perbedaan pemahaman terkait aturan penitipan yang berlaku di lokasi tersebut.

“Pihak shelter sudah menjelaskan bahwa tempat tersebut bukan penitipan biasa, melainkan penanganan hewan terlantar dengan ketentuan tertentu,” ujar Bambang kepada , Jumat (10/4/2026).

Situasi mulai memanas ketika WNA itu kembali datang ke lokasi keesokan harinya dan menolak untuk menandatangani perjanjian serta tidak menyepakati biaya perawatan yang telah ditetapkan. “Dari keterangan saksi, yang bersangkutan tidak bersedia mengikuti prosedur yang ada, sehingga terjadi perdebatan di depan area shelter,” kata Bambang.

Menurut Bambang, ketegangan meningkat ketika pria tersebut diduga berupaya mengambil kembali kucing yang sudah berada dalam penanganan shelter, hingga terjadi aksi dorong terhadap pagar. “Memang sempat terjadi dorong-mendorong pagar, namun petugas di lokasi bersama warga berupaya menenangkan situasi,” ungkapnya.

Bambang mengatakan adanya laporan warga terkait dugaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Hal itu membuat situasi sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi. “Warga melihat adanya benda yang diduga sajam, sehingga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan cepat,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas segera mengamankan situasi dan membawa pihak yang diduga terlibat ke Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan awal. Sementara satu barang bukti berupa pisau turut diamankan. “Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi,” kata mantan Kapolsek Pondok Aren itu.

Selanjutnya, Polsek Ciputat Timur berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan guna penanganan lanjutan, mengingat adanya unsur warga negara asing dalam kasus tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Bambang.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *