Penertiban Bangunan Dapur MBG di Bengkulu Tengah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan peringatan administratif terhadap 9 bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih dalam proses pembangunan. Peringatan ini diberikan karena beberapa bangunan diduga melanggar aturan sempadan, yaitu jarak antara bangunan dengan badan jalan yang terlalu dekat.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Febrian Fatahillah, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan untuk menghambat program MBG, yang merupakan prioritas nasional. Tujuannya adalah agar pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan.
“Program MBG harus kita dukung, tapi kita juga harus memastikan bahwa semua bangunan sesuai aturan. Kita tidak ingin ada pelanggaran yang bisa mengganggu pengembangan infrastruktur,” ujarnya.
Aturan Sempadan yang Harus Dipatuhi
Setiap bangunan di wilayah Bengkulu Tengah wajib mematuhi ketentuan sempadan. Misalnya, untuk ruas jalan di depan Kantor Bupati, sempadan pagar ditetapkan sejauh 8 meter dari badan jalan, sedangkan sempadan bangunan minimal 10 meter. Jika bangunan berada lebih dekat dari batas tersebut, maka dianggap melanggar aturan.
“Kalau kurang dari itu, tentu melanggar karena sudah masuk ke daerah milik jalan. Ruang itu dibutuhkan untuk pengembangan ke depan, seperti drainase atau trotoar,” tambah Febrian.
Persyaratan Izin yang Belum Lengkap
Dari total 9 bangunan yang ditegur, sebanyak 7 di antaranya sebelumnya telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tidak melengkapi persyaratan administrasi. Akibatnya, proses perizinan terhenti.
“Beberapa pembangunan sempat terdata mengajukan permohonan, tapi kekurangan administrasinya tidak dilengkapi lagi,” jelas Febrian.
Sementara itu, 2 bangunan lainnya belum mengajukan izin sama sekali, meskipun telah melakukan pembangunan. Kedua bangunan ini juga melanggar batas sempadan.
“Yang dua ini belum mengajukan izin sama sekali dan bangunannya juga melanggar. Jadi total ada 9 bangunan dapur MBG yang kita tegur,” tambahnya.
Pengawasan di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu bangunan dapur MBG yang diduga melanggar aturan sempadan berada di pinggir Jalan Ujung Karang–Renah Semanek, tak jauh dari Kantor Bupati Bengkulu Tengah. Bangunan tersebut terlihat sangat dekat dengan badan jalan, dengan jarak hanya sekitar 4 hingga 5 meter, jauh di bawah ketentuan sempadan yang seharusnya.
Selain itu, karena masih dalam tahap pembangunan, sejumlah material bangunan tampak diletakkan di badan jalan. Kondisi ini menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.
Imbauan untuk Mengurus Perizinan
Febrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung di wilayah Bengkulu Tengah. Ia juga mengimbau para pelaksana pembangunan untuk segera mengurus perizinan PBG serta mengikuti arahan teknis dari PUPR.
Menurutnya, meski terlihat sepele, pelanggaran terhadap sempadan bangunan dapat berdampak besar di masa depan, terutama terkait penataan kawasan dan pengembangan infrastruktur.
“Ke depan tentu akan ada proses lanjutan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari situ juga akan dilihat akses dan aspek lainnya. Jadi ini penting untuk ditertibkan sejak awal,” tutupnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











