Penyelidikan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Narkoba yang disimpan di dalam koper dan dititipkan ke anak buahnya rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik. Hal ini membuatnya terancam sanksi dan hukuman berat.
Bandar Berinisial E Terungkap
Bandar berinisial E yang diduga memasok narkoba untuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ternyata adalah Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Sumbawa. Informasi ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026).
Menurut pernyataan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, barang bukti narkoba yang ditemukan di tangan AKBP Didik berasal dari tersangka AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Dalam konferensi pers tersebut, ia menyampaikan bahwa pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Direktorat 4 Bareskrim Polri sedang mendalami kasus ini.
“Kami komitmen untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Narkoba yang Ditemukan
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri. “Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu.
Dari hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba. Namun, uji rambut yang dilakukan oleh Propam menunjukkan hasil positif. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan
AKBP Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Akibatnya, AKBP Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia berpotensi dipenjara seumur hidup.
Peran Mantan Kasat Narkoba
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi kepada penyidik Polda NTB mengakui bekerja sama dengan bandar E untuk mengamankan narkoba. Malaungi mengaku menerima tawaran bandar E karena tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas.
Dia mau menerima tawaran Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
AKBP Didik Belum Ditahan
Hingga berita diunggah, Polri belum menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan narkoba.
“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menjelaskan, alasan belum ditahan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan. Penempatan khusus atau patsus di Propam Polri adalah tahapan sementara terhadap anggota Polri yang diduga melanggar berupa penempatan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di lingkungan Polri, kebijakan ini biasanya dijatuhkan kepada anggota yang sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana. Tujuan penempatan khusus adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan, mencegah anggota yang bersangkutan menghambat atau memengaruhi penyelidikan, serta menjaga netralitas dan integritas penegakan kode etik.
Di sisi lain, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Divisi Propam) Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.











