"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Dua Pemuda Curi HP di Kafe Pantai Panjang Bengkulu Ditangkap, Terungkap Saat Aksi Kedua

Penangkapan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kafe Pantai Panjang

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, berhasil diungkap oleh tim Opsnal Polsek Ratu Agung. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah kafe yang berada di Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kecamatan Ratu Agung, pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam kafe bersama rekannya. Saat itu, tas milik teman anak pelapor diletakkan di sofa lantai dua, sementara mereka duduk tidak jauh dari lokasi tas tersebut.

“Pelaku mengambil tas yang berisi dua unit handphone, yakni milik pelapor dan milik teman anak pelapor,” ujar Kapolsek.

Barang yang dicuri adalah satu unit handphone merek Realme C53 warna emas dan satu unit iPhone 11 Pro warna midnight green. Kedua ponsel tersebut berada di dalam tas yang saat itu diletakkan di sofa.

Korban baru menyadari kejadian tersebut ketika hendak mengambil tas dan handphone, namun barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku dalam kasus pencurian tas lainnya di lokasi yang sama pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku diamankan oleh pihak keamanan (security) kafe setelah diduga melakukan pencurian tas milik pengunjung lain.

Tim Opsnal Polsek Ratu Agung yang mendapat informasi langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi awal. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui juga melakukan pencurian sebelumnya dan membawa handphone milik pelapor,” jelas Ayu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga turut terlibat.

Dua Terduga Pelaku Diamankan

Dua orang yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial M0 (21), warga Kabupaten Bengkulu Tengah, dan RAR (28), warga Kota Bengkulu. MO diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara RAR diduga terlibat dalam penjualan barang hasil curian.

“Handphone hasil curian sempat dijual ke salah satu konter, dan dari situ kami lakukan pengembangan hingga mengamankan terduga lainnya,” tambah Kapolsek.

Tindak Lanjut Terhadap Terduga Pelaku

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yakni Realme C53 dan iPhone 11 Pro yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *