"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Kekayaan AKBP Didik Kuncoro: Mantan Kapolres yang Terlibat Narkoba dan Punya Banyak Mobil Mewah

Penetapan Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dalam Kasus Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif, pihak kepolisian menyatakan bahwa ia positif mengonsumsi narkotika berdasarkan uji rambut yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian. Dari penggeledahan di rumah mereka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga terbukti positif narkoba.

Dari keterangannya, Malaungi menyebut bahwa AKBP Didik menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar bernama Koko Erwin. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut dan akhirnya mengarah pada penyitaan barang bukti di rumah Didik.

Temuan Barang Bukti di Koper Putih

Pada Rabu (11/2/2026), Biro Paminal Divisi Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di daerah Tangerang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan koper putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Karawaci. Berikut adalah rincian isi koper:

  • Sabu: 16,3 gram
  • Ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Aprazolam: 19 butir
  • Happy Five: 2 butir
  • Ketamin: 5 gram

Hasil uji rambut AKBP Didik menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkotika, meskipun hasil tes urine sebelumnya negatif. Menurut Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, narkoba tersebut diduga disimpan untuk dikonsumsi pribadi.

Alasan Penyimpanan Narkoba

Menurut pernyataan Zulkarnain, narkoba yang ditemukan dalam koper putih tersebut tidak ditemukan indikasi akan dijual kembali. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh melalui AKP Malaungi dan diduga telah dipasok sejak Agustus 2025.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa narkoba tersebut berasal dari bandar berinisial E. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Didik terlibat dalam jaringan besar narkoba.

Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro

Di sisi lain, publik juga mulai menyoroti harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diterbitkan pada 18 Januari 2025, berikut adalah rincian asetnya:

  • Tanah dan Bangunan: Rp270.000.000 (Tanah di Mojokerto)
  • Mobil dan Transportasi: Rp950.000.000
  • Honda CRV Tahun 2018 (Rp400.000.000)
  • Pajero Sport Jeep Tahun 2021 (Rp550.000.000)
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp60.000.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp203.293.119
  • Utang: –

    TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp1.483.293.119 (Rp 1,4 miliar).

Status Tersangka dan Penempatan Khusus

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik belum ditahan secara pidana oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Divisi Propam Polri.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.

Langkah Tegas Polri

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas aparat penegak hukum. Hingga saat ini, publik masih menanti langkah tegas Polri lebih lanjut sementara AKBP Didik masih dalam masa penempatan khusus tanpa penahanan.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *