Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Mark Up Anggaran Desa dan Tuntutan Hukuman
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), kini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus dugaan mark up anggaran desa. Ia menjadi terdakwa dalam perkara yang menyangkut pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo. Kini, Amsal sedang menjalani proses persidangan dan akan mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau dilakukan mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022. Menurut laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Amsal Sitepu telah mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo.
Menurut putusan PN Medan, Amsal Sitepu melakukan pembuatan profil desa menggunakan perusahaan miliknya, CV Promiseland, dengan biaya pembuatan sebesar Rp30 juta untuk setiap desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya biaya satu video hanya sebesar Rp24,1 juta. Hal ini menjadi dasar bagi PN Medan untuk menilai bahwa perbuatan Amsal Sitepu melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan hukumannya, Amsal Sitepu diancam dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, ia juga dihadapkan dengan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Amsal Sitepu juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Amsal tidak membayar uang pengganti tersebut, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, ia bisa dihukum penjara selama satu tahun.
Pada persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan bahwa perbedaan jumlah item dalam RAB bukanlah kesengajaan. Ia menekankan bahwa item-item yang disusunnya merupakan bagian dari produksi video yang dilakukan secara profesional. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.
Selain itu, Amsal Sitepu juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, jika ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal yang duduk di kursi pesakitan, sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.
Pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.











