"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Pencurian tabung LPG, keuntungan Rp36 juta per hari, produksi 300 tabung harian

Penangkapan Besar-Besaran di Karanganyar Terkait Pengoplosan LPG Subsidi

Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi yang dilakukan secara besar-besaran. Praktik ini dilakukan dengan memindahkan isi gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 820 tabung gas dengan berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Praktik ini terungkap setelah polisi mencurigai aktivitas aneh di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Mereka menemukan adanya mobil pikap yang sering bolak-balik mengangkut tabung gas. Setelah penyelidikan lebih lanjut, akhirnya ditemukan bahwa ada tindakan pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Dua orang tersangka, yaitu N (36) dan NA (31), diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, sejumlah alat seperti regulator yang telah dimodifikasi, timbangan, dan segel tabung juga ikut disita sebagai barang bukti.

Kombes Pol Djoko Julianto, Dirreskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa usaha tersebut beroperasi dengan skala besar. Para pelaku mampu memproduksi antara 200 hingga 300 tabung per hari. Dengan produksi sebanyak itu, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan.

“Jadi masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi isinya tidak sesuai. Ini sangat merugikan,” ujar Kombes Pol Djoko.

Selain di Karanganyar, para pelaku juga mendistribusikan tabung-tabung tersebut hingga ke wilayah Solo Raya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi energi subsidi agar tepat sasaran sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Kejadian Serupa di Bogor

Beberapa waktu lalu, praktik serupa juga berhasil dibongkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pihak Polsek Sukaraja berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi pada Selasa (31/3/2026).

Kapolsek Sukaraja, AKP Ade Rahmat, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami menerima laporan dari 110, kemudian direspons cepat dari piket Polsek Sukaraja, anggota semuanya datang ke TKP,” ujarnya.

Namun, pelaku sudah melarikan diri saat digerebek. “Adapun barang bukti beserta alat penyuntik oplosan gas tersebut diamankan berikut dengan beberapa tabung gas non subsidi dan subsidi yang berkisar sekitar ratusan tabung,” katanya.

Berbagai Jenis Tabung Gas yang Disita

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai jenis tabung gas, mulai dari tabung subsidi tiga kilogram hingga tabung 50 kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan dengan skala yang cukup besar dan mencakup berbagai ukuran tabung.

Dampak bagi Masyarakat

Praktik pengoplosan LPG ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan. Isi gas yang tidak sesuai takaran dapat menyebabkan kecelakaan, terutama jika digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait distribusi gas oplosan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk waspada saat membeli LPG, terutama di tempat-tempat yang tidak jelas sumbernya.




Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *