Kasus Penipuan Arisan di Trenggalek dengan Kerugian Rp916 Juta
Seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan senilai Rp916 juta di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke luar negeri. Pelaku bernama Novi Kesumawati (35) sempat kabur ke Timor Leste sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polres Trenggalek pada awal tahun 2026. Novi, yang merupakan pemilik grup arisan get atau arisan menurun, diduga menipu sejumlah anggota arisan. Para korban tidak kunjung menerima uang yang dijanjikan meskipun telah menyetorkan dana.
Sedikitnya enam korban telah melaporkan kasus ini ke polisi, dengan total kerugian mencapai Rp916.600.000. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/2026/SPKT Polres Trenggalek tertanggal 10 Januari 2026.
Modus Penipuan yang Digunakan
Kasus ini bermula saat Nila Audina, warga Kecamatan Durenan, mengikuti arisan yang dikelola oleh tersangka. Novi mengelola arisan melalui grup WhatsApp bernama Arisantui Modal Usaha Trenggalek dengan label Bandar Arisan LN Beauty Salon & Herbal. Tersangka menawarkan sistem lelang arisan dengan iming-iming keuntungan cepat dalam waktu singkat.
Pada 4 Desember 2025, korban ditawari lelang arisan senilai Rp8,5 juta dengan janji pencairan Rp10 juta pada 21 Januari 2026. Sehari kemudian, korban kembali mengikuti arisan Rp17 juta yang dijanjikan cair Rp20 juta pada 18 Januari 2026. Penawaran serupa terus dilakukan, antara lain:
- Pada 6 Desember 2025, pelaku mengiming-imingi korban untuk setoran Rp8 juta lalu dijanjikan cair Rp10 juta pada 8 Januari 2026.
- Pada 24 Desember 2025, setoran Rp8,5 juta dijanjikan cair Rp10 juta pada 6 Januari 2026.
- Dan pada 27 Desember 2025, setoran Rp22 juta dijanjikan cair Rp26 juta pada 30 Desember 2025.
Hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi lain dan menemukan sedikitnya lima korban tambahan dengan pola serupa. Korban pun melaporkan pelaku ke Polres Trenggalek.
Pelaku Melarikan Diri ke Timor Leste
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Novi melarikan diri ke Timor Leste. Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, serta pihak Imigrasi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Timor Leste, kami mengirimkan surat DPO dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah tersangka berhasil dideportasi oleh Imigrasi,” jelas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.
Tersangka selanjutnya diserahkan ke Polres Belu sebelum akhirnya dijemput penyidik Polres Trenggalek di Kupang pada 19 Maret 2026.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran dari beberapa bank, serta paspor milik tersangka yang digunakan untuk kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan penyitaan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan. “Sementara proses masih berjalan. Jika ditemukan aset yang berasal dari kerugian para korban, tentu akan kami lakukan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Ridwan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











