Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo masih terus menyentuh isu terkait SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, Rismon Sianipar yang menjadi tersangka belum juga menerima penghentian penyidikan tersebut.
Sejak Rismon meminta maaf kepada Jokowi dan melakukan Restorative Justice (RJ), sampai saat ini SP3 oleh Polda Metro Jaya belum juga diterbitkan. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa proses RJ masih berlangsung. Hal ini kemudian dianggap sebagai sesuatu yang disinggung oleh kubu Roy Suryo karena SP3 belum juga keluar.
Padahal, Rismon sudah menandatangani kesepakatan menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus ijazah Jokowi nanti. Berbeda dengan tersangka lainnya, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya sudah lebih dulu mengajukan RJ dalam kasus ini, mereka bisa langsung mendapatkan RJ dan tidak lama setelah itu SP3 keluar.
“Saya pikir setelah ditandatangani kesepakatan, ini adalah bagian dari kerja rodi, romusha yang dilakukan oleh Rismon sebagai syarat untuk mendapatkan SP3, kendati sampai hari ini saudara Rismon Sianipar tidak kunjung mendapatkan SP3,” jelas Khozinudin.
“Ini berbeda benar dengan kasus Eggi Sudjana yang begitu sowan Jokowi, pulang, langsung ajukan permohonan, tanpa ada kesepakatan, tanpa ada syarat, langsung SP3,” tambahnya.
Menurut Khozinudin, Rismon kini tengah menghadapi dilema karena SP3 terhadap dirinya tak kunjung diterbitkan, malah dia mendapatkan berbagai tugas berat dari kubu Jokowi.
“Dia mendapatkan tugas-tugas berat sebagai syarat di antaranya harus tarik buku (Jokowi’s White Paper), kemudian harus tarik yang berkaitan dengan Gibran yang tidak ada kaitannya dengan ijazah palsu, dan termasuk di antaranya hari ini dia harus menghadapi laporan dari Pak JK,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Rismon kini juga tengah menghadapi laporan hukum yang dilaporkan oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) atas dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan pencemaran nama baik, karena dituding menjadi pendana polemik ijazah Jokowi.
Dalam sebuah video, Rismon sebelumnya menyebut, JK sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pihak lainnya sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, hal tersebut dibantah oleh kubu Rismon yang menegaskan bahwa Rismon tak pernah menyebut nama JK dan mengatakan bahwa pernyataan itu dibuat oleh Artificial Intelligence (AI).
Pernyataan dari Ketum Jokowi Mania
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, menjawab Khozinudin dengan tegas bahwa SP3 Rismon itu akan segera diterbitkan minggu depan.
“Untuk SP3, saya punya keyakinan minggu depan ini akan diterbitkan SP3 untuk Saudara Rismon ya. Jadi tidak ada perlambatan-perlambatan oleh pihak Polda Metro Jaya,” tegasnya.
“Apa yang dikatakan tadi, kalau case-nya Bang Eggi Sudjana itu berbeda kota dengan case yang dihadapi oleh Saudara Rismon,” tambah Andi.
Andi pun menjelaskan bahwa tahapan-tahapan agar bisa diterbitkannya SP3 itu sudah dipenuhi semua.
“Sudah ditandatangani semua oleh pelapor ya, termasuk Pak Jokowi dan tiga yang lainnya dan itu sudah berproses, saya punya keyakinan minggu depan ini akan keluar SP3 untuk Saudara Rismon,” kata Andi.
Pernyataan dari Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa proses RJ terhadap Rismon hingga saat ini masih dalam proses.
Budi menjelaskan bahwa RJ hanya dapat dilakukan apabila ada permohonan dari Rismon dan mendapat persetujuan dari pihak Jokowi.
“Kami sampaikan terkait tentang proses Restorative Justice saudara RS ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka, orang yang ditetapkan sebagai tersangka memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Setelah itu, kata Budi, pihak Jokowi harus menyatakan persetujuannya atas RJ yang diajukan Rismon tersebut.
Kemudian, penyidik akan melakukan gelar perkara, baik secara internal maupun eksternal.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice,” ujarnya.
Oleh karena itu, Budi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses yang kini tengah berjalan.
“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, terkait tentang informasi itu kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” ucap Budi.
Situasi Terkini Kasus Ijazah Palsu
Untuk diketahui, kasus tudingan ijazah palsu hingga kini masih terus berlanjut per April 2026, ditandai dengan berlarutnya berkas perkara tersangka seperti Roy Suryo yang masih P19 (belum lengkap) di kepolisian.
Isu ini kemudian memanas kembali dengan adanya tudingan aliran dana Rp5 miliar yang dibantah keras, serta dorongan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk kepastian hukum.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan RJ ini kepada tim penasihat hukumnya.
Jokowi juga mengatakan bahwa keputusan akhir mengenai penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ini merupakan kewenangan dari kepolisian.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











