dailybalikpapan.com – JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dilakukan memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di tempat seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang seringkali menjadi faktor kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak ada kuat menanjak, tak belaka dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang digunakan over dimension, masuk di ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang digunakan menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang dimaksud tertuang pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang mana diatur di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang digunakan melanjutkan atau memperbesar dimensi sangat berbahaya lalu mampu menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, lalu Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dijalankan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di area jalan masih menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif juga Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dan juga preventif melalui edukasi kemudian sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan menggalakkan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum lembaga pendidikan sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak telah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran rakyat akan meningkat,” ujarKakorlantas.











