Kebijakan Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit yang Dipertanyakan
Pemerintah berencana menetapkan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l. Kebijakan pengetatan ini dinilai memiliki potensi menjadi kebijakan jika tetap diarahkan untuk pembuangan ke badan sungai. Namun, banyak pihak merasa bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang.
Peneliti Minta Kemen LH Kaji Ulang Draft Peraturan
Gunawan Djajakirana, peneliti dari Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Alam), meminta Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengkaji ulang draft peraturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak berbasis pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan.
Gunawan menjelaskan bahwa kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan. Ia menilai fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru karena lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah.
Potensi LCPKS Sebagai Pupuk Organik
Menurut Gunawan, LCPKS memiliki potensi besar sebagai pupuk organik yang sangat bagus untuk produktivitas pohon sawit yang berkelanjutan. Saat ini, Kementerian LH sedang menggodok rancangan peraturan Menteri LH tentang Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Mentah Kelapa Sawit. Salah satu draft yang menjadi sorotan adalah justifikasi penetapan baku mutu air limbah untuk pengairan dengan BOD kurang dari 100 mg/l dan penggunaan pupuk buatan (sintetik). Draft ini cenderung mengabaikan potensi besar dari LCPKS sebagai pupuk organik.
Parameter yang Diabaikan dalam Regulasi
Gunawan menjelaskan bahwa parameter yang selama ini dijadikan acuan hanya BOD dan pH. Sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium kerap diabaikan. Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah dilakukan, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai.
Dampak Lingkungan dari Pembuangan Limbah
Kondisi tersebut dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga (algae blooming) dan pertumbuhan tanaman air lainnya berlebihan yang justru merusak ekosistem perairan. Gunawan menegaskan bahwa angka 100 mg/l bukan berarti aman. Jika volumenya besar, limbah tetap bisa mencemari.
Pendekatan Pembuangan Limbah yang Tidak Relevan
Dia menilai pendekatan pembuangan limbah merupakan paradigma lama yang tidak lagi relevan. Menurut dia, LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi tanah karena Indonesia menghadapi krisis bahan organik tanah akibat penggunaan pupuk sintetis dalam jangka panjang.
Kebutuhan Tanah akan Bahan Organik
Banyak lahan pertanian dan kebun sawit nasional kini rata-rata memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen. Akibatnya, produktivitas stagnan, efisiensi pupuk menurun, dan ketahanan tanaman terhadap hama dan penyakit melemah. Gunawan menjelaskan bahwa bahan organik bagi tanah itu seperti darah bagi manusia. Kalau kurang, sistemnya tidak bekerja optimal.
Manfaat Pemanfaatan LCPKS
Pemanfaatan LCPKS ke lahan sawit dinilai akan mampu meningkatkan kesuburan tanah secara keseluruhan (biologi, fisik dan kimia), memperbaiki kapasitas tanah menyimpan air, mengurangi kebutuhan pupuk sintetik, memperbaiki struktur tanah dan menekan emisi karbon dari produksi pupuk sintetis.
Beban Industri Sawit yang Signifikan
Kewajiban menurunkan BOD hingga 100 mg/l juga dinilai akan membebani industri sawit secara signifikan. Untuk mencapai standar tersebut, pabrik harus membangun rangkaian kolam pengolahan LCPKS (kolam pendinginan, kolam sedimentasi, kolam anaerobik dan kolam aerobik dan lainnya) yang luas, membutuhkan energi listrik besar, pompa, serta lahan hingga belasan hektare yang tidak produktif.
Risiko Ketergantungan pada Pupuk Impor
Biaya produksi naik, lahan produktif untuk sawit hilang, tapi manfaat lingkungannya belum tentu ada, malahan menghasilkan gas metan. Gunawan memperingatkan kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan ketergantungan pada pupuk impor yang harganya makin mahal, menaikkan biaya operasional kebun sawit, dan pada akhirnya menurunkan daya saing sawit nasional.
Fokus pada Total Limbah, Bukan Konsentrasi
Gunawan menilai kesalahan mendasar dalam draft regulasi adalah fokus pada angka konsentrasi, bukan jumlah total limbah yang diberikan ke lingkungan. Menurutnya, prinsip agronomi yang benar adalah pengaturan dosis. LCPKS dengan konsentrasi tinggi tetap aman apabila volume aplikasinya kecil dan langsung diberikan ke tanah sebagai nutrisi mikroorganisme.
Memperhatikan Konteks Geografis dan Teknologi Nasional
Sebaliknya, limbah dengan konsentrasi rendah tetap berbahaya bila dibuang dalam volume sangat besar ke sungai. Gunawan juga mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar meniru standar Malaysia tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan teknologi nasional. Malaysia menetapkan batas ketat karena karakter sungai yang lebih kecil serta sistem pengolahan yang berbeda.
Rekomendasi untuk Kemen LH
Gunawan merekomendasikan agar Kemen LH mengkaji ulang draf peraturan dengan tidak mewajibkan pengolahan hingga BOD di bawah 100 mg/l untuk skema pemanfaatan lahan, dan menetapkan pendekatan berbasis dosis nutrisi dan kebutuhan tanah. Ia menilai kompromi pada kisaran 3.000-5.000 mg/l justru lebih rasional selama aplikasi dilakukan secara terukur di kebun.
Kesimpulan
LCPKS itu bukan limbah berbahaya. Itu sumber bahan organik dan pupuk. Kalau dipaksa jadi limbah yang harus dibuang, kita justru menghilangkan manfaatnya. Kebijakan yang keliru berisiko merugikan lingkungan sekaligus mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional. Sawit itu ibarat ayam bertelur emas. Jangan sampai regulasi yang tidak tepat justru merusak kandangnya sendiri dan pada akhirnya mematikan ayamnya tersebut.











