"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Bisnis  

BNI Segera Kembalikan Rp28 M Dana Jemaah Gereja Paroki Aek Nabara, Ini Awal Mula Kasus Terbongkar

Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengembalikan dana sebesar Rp28 miliar yang diklaim hilang dari jemaah Gereja Paroki Aek Nabara, Ratauprapat, Sumatera Utara. Dalam waktu satu minggu ke depan, BNI berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian dana tersebut.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Ia melakukan tindakan pribadi dengan menggunakan dokumen tidak sah. “Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Dana yang digelapkan berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat. Kasus ini terungkap melalui audit internal pada Februari 2026, meskipun praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019. Menurut Munadi, transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan sehingga tidak terdeteksi lebih awal.

“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.

BNI juga mengakui adanya kerugian dalam kasus ini dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak. Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.

Kronologi Penggelapan Dana

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”. Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan. “Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujarnya.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini pertama kali diketahui oleh suster Natalia Situmorang KYM, bendahara Paroki Aek Nabara. Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses.

Pada awal Februari 2026, dana yang telah jatuh tempo tak kunjung dicairkan. Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU untuk mengambil dana yang akan dicairkan. Namun, yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya. Di sinilah mulai timbul kecurigaan Natalia.

Beberapa jam kemudian, pihak bank datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI, serta produk deposito investasi tersebut bukan produk resmi bank. Mendengar hal itu, Natalia mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri.

Penanganan Kasus dan Langkah Hukum

Setelah kasus dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. “Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka. “Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan (penetapan) tersangka,” tegas Rahmat.

Selain itu, aparat kepolisian berencana menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut diketahui tersebar di wilayah Labuhanbatu dan mencakup berbagai usaha seperti sport center, kafe, hingga mini zoo.

Perjuangan Jemaat dan Harapan Kepercayaan

Bagi jemaat Paroki Aek Nabara, dana Rp28 miliar bukan sekadar simpanan. Itu adalah simbol harapan kolektif: biaya sekolah anak, modal usaha kecil, dan jaminan hidup lebih layak. Hilangnya dana ini membuat ribuan keluarga berada dalam ketidakpastian.

“Kami menabung sedikit demi sedikit, berharap bisa punya masa depan lebih baik. Sekarang semua hilang,” ungkap salah satu anggota CU beberapa waktu lalu.

Kini, ribuan umat menunggu langkah nyata. Mereka berharap Bank BUMN segera mengembalikan dana mereka, dan negara juga benar-benar hadir untuk memulihkan kepercayaan masyarakat untuk menabung ke bank.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *