Penyelesaian Dana Nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menegaskan komitmennya untuk segera mengembalikan dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara. Dalam pernyataannya, BNI menyampaikan bahwa proses pengembalian sisa dana sebesar Rp 21 miliar akan selesai dalam minggu ini.
Sebelumnya, BNI telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Sisa dana tersebut akan dikembalikan secara bertahap. Proses pengembalian dilakukan dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif untuk memastikan besaran kerugian.
Awal Mula Kasus Penggelapan
Kasus penggelapan yang menimpa Paroki Aek Nabara pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya. Ia juga menyebut transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk dalam sistem bank. “Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” tambahnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih berfokus pada satu tersangka. “Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” ungkap Munadi.
Proses Pengembalian Dana
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan bahwa proses pengembalian dana kini berada pada tahap akhir. “Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini,” kata Munadi. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana akan dilakukan dalam hari kerja pada pekan berjalan. “Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” tambahnya.
BNI juga akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” imbuh Rian Eriana Kaslan, Direktur Network and Retail Funding BNI.
Keamanan Dana Nasabah
Rian Eriana Kaslan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas. Ia memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman karena seluruh transaksi tercatat dan termonitor sesuai ketentuan perbankan. “Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” katanya.
Dana yang terdampak kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 28 miliar akibat dugaan penyimpangan oleh pihak internal. Peristiwa tersebut bermula dari praktik penggelapan yang dilakukan oleh mantan pejabat bank. Ia menawarkan produk deposito kepada Paroki Aek Nabara hingga berhasil menghimpun dana dalam jumlah besar. Seiring berjalannya penyelidikan, aparat penegak hukum telah memberikan kejelasan terkait nilai kerugian yang dialami nasabah. Hal ini menjadi dasar bagi BNI untuk mempercepat proses penyelesaian pengembalian dana tersebut.











