"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Barang Kiriman Jemaah Haji dalam Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

dailybalikpapan.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang digunakan termasuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Barang kiriman jemaah haji yang mana diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak semata-mata itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah agregat pengiriman paling sejumlah dua kali.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling sejumlah Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang digunakan dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.

“Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Simbol Dolar itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga jual barangnya pada menghadapi 1.500 USD, maka masih menggunakan CN,” kata Chotibul di Dunia Pers Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Skor (PPN) tiada akan dikenai biaya tambahan.

“PPN bukan dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih banyak dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap saja dikecualikan,” ujarnya.

Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang dimaksud sudah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.

Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang tersebut menunaikan ibadah haji pada musim haji yang mana bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelahnya tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama lalu paling lama 30 hari setelahnya tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas di kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm serta tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidaklah lebih lanjut dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *