dailybalikpapan.com – JAKARTA – Ganti warna motor di tempat STNK penting untuk menegaskan data kendaraan Anda setiap saat valid lalu sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, dan juga meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara serta biaya ganti warna motor di area STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli juga fotokopi
STNK asli juga fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan kemudian fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka lalu mesin, dan juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di area loket yang digunakan tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang digunakan telah diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor di tempat STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat
4. Estimasi total biaya:
Motor: Rp185.000 – Rp250.000
5. Tips
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan juga valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa jikalau Anda tiada memiliki waktu untuk mengurussendiri.
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT
- Triump Mulai Uji Coba Scrambler 400 XE serta Speed 400 RR











