dailybalikpapan.com – JAKARTA – Biaya ganti warna motor di area STNK dan juga BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tak melaporkannya maka mampu dianggap melanggar hukum dikarenakan ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan kemudian surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang mana ada SIUP lalu domisilinya.
Mengurus inovasi warna kendaraan mampu dilaksanakan dalam Samsat terdekat dengan menyebabkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan eksekutif Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis kemudian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidaklah lebih lanjut dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih tinggi yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan pembaharuan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua serta tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Ini adalah Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang digunakan Beredar pada Indonesia











