"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Hasil Penyelidikan Polisi: Pelaku Bom di SMAN 72 Jakarta Gunakan Remote

Penjelasan Tim Gegana tentang Bom di SMAN 72 Jakarta

Tim Gegana Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait ledakan bom yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta. Hasil dari investigasi tersebut menunjukkan bahwa bom yang diledakkan dikendalikan menggunakan remote control. Pelaku, yang saat ini ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH), merakit dan meledakkan bom tersebut dari tempat bank sampah.

Dari tujuh bom rakitan yang ditemukan, hanya empat yang berhasil meledak. Sementara tiga bom lainnya gagal diledakkan karena menggunakan mekanisme sumbu api manual, bukan remote control. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak sepenuhnya mengandalkan teknologi dalam aksinya.

Lokasi dan Jenis Bom yang Ditemukan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan tujuh bom rakitan yang dibawa oleh pelaku ke sekolahnya. Namun, tidak semua bom tersebut diledakkan. Empat bom berhasil meledak, sementara tiga lainnya masih aktif dan kini disimpan di Markas Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya.

Lokasi peledakan terdiri atas masjid dan area taman baca sekolah atau bank sampah. Kombes Pol. Henik Maryanto, Dansat Brimob Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari tujuh bom yang ditemukan, empat di antaranya berhasil diledakkan. Sementara tiga lainnya masih aktif dan belum dinyalakan.

  • Di lokasi pertama, terdapat dua bom rakitan yang dibungkus dengan jerigen plastik.
  • Di lokasi kedua, terdapat lima bom, di mana empat berada di bank sampah dengan dibungkus kaleng minuman. Sementara itu, satu bom dibungkus dengan pipa besi.

Mekanisme Kerja Bom

Menurut Kombes Henik, bom rakitan tersebut memiliki inisiator elektrik, receiver dengan daya enam volt, serta bahan peledak yang mengandung potasium klorat. Meskipun beberapa bom dirakit dengan cara yang berbeda, semua bom tersebut memiliki komponen dasar yang sama.

Untuk bom di lokasi Bank Sampah dan Taman Baca, cara kerjanya tidak menggunakan remot, melainkan menggunakan mekanisme sumbu api pemantik langsung. Artinya, bom tersebut hanya akan meledak jika dibakar. Dalam kasus ini, dua bom berhasil dinyalakan oleh pelaku.

Status Pelaku dan Hubungan dengan Terorisme

Polisi sebelumnya telah menetapkan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Informasi ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat menjelaskan terkait aksi pelaku yang tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu.

“Hasil sidik sementara menunjukkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif yang bertindak secara mandiri, tanpa keterlibatan jaringan teror tertentu,” ujar Irjen Asep dalam jumpa pers.

Anak yang berkonflik dengan hukum didefinisikan sebagai anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi masih belum mencapai usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini, pelaku dianggap bertindak sendiri tanpa adanya keterlibatan pihak luar atau organisasi tertentu.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *