dailybalikpapan.com – JAKARTA – Drama pengaplikasian dokumen persyaratan administrasi calon yang mana tidaklah sah kemudian diduga palsu sebagai Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya kemudian Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 lalu 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab.
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik kemudian pedoman perilaku dijatuhi sanksi peringatan tegas keras terhadap Teradu I, II, III, IV kemudian V. Demikian bunyi amar putusan yang mana dibacakan Majelis Hakim DKPP Dr Dewi Pattalolo, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurut dia, putusan ini tidak cuma menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi publik papua yang dimaksud selama Ini adalah disuguhi informasi serta pemahaman yang tersebut menyesatkan.
“Dengan narasi bahwa hambatan ini telah ditolak Bawaslu, PT TUN, lalu sebagainya. Nah, sekarang apa yang dimaksud menjadi perbincangan rakyat bahwa ada calon yang digunakan menggunakan dokumen persyaratan tiada benar, bukan sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.
Mantan Komisioner KPU Daerah Perkotaan Jayapura ini menyatakan kalau disertai putusan DKPP dengan cermat, justru terungkap fakta-fakta yang dimaksud mencengangkan.
Yaung mencatatkan data setidaknya ada 4 fakta penting. Pertama, ternyata pemakaian dokumen persyaratan yang digunakan tak sah atau diduga palsu ini sudah ada terjadi sejak di area awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan yang disebutkan tak pernah diperbaiki pada masa serta tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024).
Ketiga, ternyata sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah dilakukan menyampaikan klarifikasi tercatat terhadap KPU Papua yang dimaksud menyatakan tiada pernah mengeluarkan Suket 539 dan juga Suket 540 untuk Yermias Bisai juga kedua Suket yang dimaksud terdaftar melawan nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu.
Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan akibat menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai pada 20 September 2024 atau di area luar dari tahapan serta jadwal yang dimaksud diatur di PKPU No 8 Tahun 2024.
“Jadi ini clear sekali, pelanggarannya sangat sempurna lalu terjadi di dalam depan mata pelopor maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini bisa jadi terjadi, kecuali memang sebenarnya terhadap komisioner yang tersebut berani dan juga telah terjadi kehilangan rasionalitasnya, dan juga itu yang mana sedang terjadi sekarang. Kalau semata-mata sekadar salah prosedur, kurang cermat, tiada ada koordinasi, salah ketik serta sebagainya, itu saya kira biasalah juga kerap terjadi di tempat mana-mana. Tapi kalau yang digunakan model begini kan tidak ada wajar,” ujar Yaung dalam Jakarta, Awal Minggu (27/1/2025).










