Pernikahan Beda Usia 53 Tahun Viral di Media Sosial
Pernikahan antara seorang kakek berusia 71 tahun dan seorang gadis berusia 18 tahun di Desa Batulappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada 5 April 2026, dan telah menarik banyak perhatian warganet.
Dalam pesta pernikahan yang digelar secara meriah dengan adat Bugis, kedua mempelai tampak sangat bahagia dan serasi. Mereka mengenakan baju pengantin khas Bugis berwarna hijau dan tampil sangat kompak saat menghibur tamu undangan di atas pelaminan. Bahkan, mempelai wanita menunjukkan keromantisan dengan memegang tangan suami sambil bernyanyi.
Video tersebut diunggah oleh beberapa akun Instagram seperti @palopo_info dan langsung mendapat respons positif dari netizen. Hingga Sabtu (10/4/2026), video tersebut telah ditonton lebih dari 460 ribu kali. Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentar yang mengekspresikan keheranan dan kekaguman terhadap pernikahan yang unik ini.
Sosok pengantin pria adalah Haji Buhari, sedangkan istrinya berinisial TA, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Pernikahan ini digelar di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada hari Minggu (5/4/2026) kemarin. Untuk bisa mempersunting TA, Haji Buhari telah menyiapkan mahar sebanyak Rp100 juta dan satu unit sepeda motor.
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, membenarkan pernikahan keduanya. Ia juga mengungkap bahwa Haji Buhari merupakan tuan tanah dengan kondisi ekonomi yang baik. “Kondisi ekonomi pihak laki-laki Alhamdulillah, kebunnya luas,” ujarnya.
Pernikahan Dilakukan Secara Siri
Menurut Arsad, sebagai kepala desa, ia sudah mengetahui rencana pernikahan Haji Buhari dengan TA sejak awal. Namun, selama prosesnya, pihak desa tidak dilibatkan. Biasanya, jika pernikahan dilakukan secara resmi menurut aturan negara, calon mempelai harus mengurus berkas ke kantor desa.
“Biasanya kami dilibatkan sejak proses lamaran sampai akad,” kata Arsad. “Tapi ini tidak, hanya ada pemberitahuan saja.”
Arsad melanjutkan, sebetulnya ia diundang ke pesta pernikahan. Akan tetapi dirinya berhalangan hadir karena harus mengantar keluarga yang juga menikah di hari itu.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Larompong Selatan, Masdir, juga menguatkan bahwa pernikahan dilakukan secara siri. Hal ini dapat dibuktikan karena pernikahan Haji Buhari dan TA tidak tercatat di KUA.
“Tidak pernah ada pengajuan ke kami. Administrasinya tidak ada,” tegasnya. Ditambah lagi umur mempelai perempuan belum 19 tahun. Jika terjadi pernikahan, seharusnya calon pengantin mengajukan dispensasi nikah diajukan oleh orang tua/wali ke Pengadilan Agama. Nantinya pihak hakim akan mempertimbangkan apakah alasan permohonan bersifat mendesak.
“Kalau di bawah 19 tahun, wajib ada dispensasi dari pengadilan. Baru bisa diproses di KUA,” tandas Masdir.











