"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Bea Masuk juga Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di dalam 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

Bea Masuk juga Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T pada di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

dailybalikpapan.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk serta pajak pada rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya saja Rp1,7 triliun dalam sepanjang 2024.

Dari hitungan yang disebutkan penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya saja sekitar Rp5 miliar atau hanya saja setara 0,3 persen terhadap total PDR pada periode tahun lalu.

“Total bea masuk juga pajak pada rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini adalah bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa material hanya saja sekitar Rp5 miliar, semata-mata 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tak dipungut,” jelas Chotibul di Dunia Pers Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung kemudian dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya cuma berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk serta PDRI. Hal yang disebutkan juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang digunakan berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, dan juga lainnya yang tersebut miliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang digunakan berbeda-beda.

“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang serta kiriman personal ini tidak ada menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.

Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelahnya 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang disebutkan merupakan PMK inovasi kedua berhadapan dengan barang kiriman yang tersebut sebelumnya diatur di PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya permintaan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk membantu proses bidang usaha barang kiriman yang dimaksud membutuhkan kecepatan layanan.

Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Serta perlunya memberikan infrastruktur fiskal bagi jemaah haji yang tersebut waktu tunggunya sangat lama lalu perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mana mengharumkan nama bangsa melalui pemberian infrastruktur fiskal melawan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang digunakan dijalankan perusahaan berfasilitas, kemudian dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *