dailybalikpapan.com – JAKARTA – Asosiasi Logistik kemudian Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang terlalu lama diberlakukan pada ketika Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah keterpurukan berbeda dengan dari pelarangan-pelarangan yang dimaksud dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karenanya, kami mengajukan permohonan agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang pada waktu yang mana sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Lingkup Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.
Dia mengatakan, kebijakan yang digunakan dijalankan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, telah ada langkah antisipasi yang bisa jadi dijalankan untuk mengatur kendaraan ketika Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini kan telah tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur lalu waktu pelarangannya malah berlaku lebih banyak lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pelaku bisnis angkutan barang itu terlalu ekstrim dan juga buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.
Dia menuturkan, pelarangan yang mana terlalu lama ini mampu dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, lalu para stakeholder seperti pelaku bisnis truk, pengemudi, pabrik yang tersebut mampu berhenti total selama sebulan.
“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mesinnya tiada dapat dimatikan begitu sekadar seperti nyalai lampu lalu tanpa peringatan dimatikan besoknya. Nggak sanggup seperti itu, akibat produksinya harus jalan terus,” tuturnya.
Tapi lanjutnya, kalau stok materi baku mereka tidaklah ada oleh sebab itu adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 pada waktu Lebaran nanti, merekan pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir dan juga importir, merekan juga pasti akan mengalami kerugian dikarenakan tidak ada ada truk yang tersebut akan mengangkut barang-barang merekan dari juga ke pelabuhan.
Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian pertumbuhan perekonomian 8% seperti yang digunakan ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan akibat tersendatnya pengiriman komponen baku bidang yang digunakan dipastikan akan mengganggu ekspor impor dan juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang dimaksud mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke di negeri.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya tambahan peka dengan kondisi perekonomian lalu lapangan usaha dalam tanah air ketika ini, dimana berbagai sekali terjadi perusahaan gulung tikar lalu pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang dimaksud terjadi tidak semata-mata dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak ada membantu iklim bisnis untuk dapat bertambah kemudian berkembang.











