dailybalikpapan.com – JAKARTA – Kebutuhan yang mendesak terkadang menciptakan pembeli mobil terpaksa mengirimkan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana apabila harus berjualan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda mengedarkan mobil yang mana masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan lalu prospek biaya.
Lalu, cari pembeli potensial kemudian lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih besar detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban dan juga batasan terkait jualan mobil.
– Hubungi leasing kemudian ungkapkan niat Anda untuk jual mobil yang mana masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan juga prosedur yang harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, juga eksterior.
– Menentukan tarif jual yang sesuai dengan kondisi dan juga nilai tukar pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa saja melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda berjualan mobil serta bukan menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing kemudian pembeli, pastikan ada perjanjian ditulis juga persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, kemudian surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan leasing oleh sebab itu dapat melanggar kontrak lalu berpotensi kesulitan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang masih pada status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko dan juga dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, serta hambatan lain, termasuk risiko pembohongan serta sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum serta Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan juga izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda masih bertanggung jawab menghadapi sisa cicilan untuk leasing.
Jika pembeli tidak ada membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata melawan wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tak mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap memperlihatkan diwajibkan membayar sisa cicilan. Permasalahan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di area mata leasing dan juga lembaga keuanganlainnya.











