"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Kata Bos BI, Purbaya dan DPR Soal Redenominasi Rupiah



JAKARTA — Isu penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah kembali menjadi perhatian masyarakat. Hal ini semakin menarik perhatian setelah RUU Redenominasi Rupiah masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029. Namun, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan waktu dan kondisi ekonomi yang stabil.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa bank sentral saat ini lebih fokus pada menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Menurutnya, redenominasi memerlukan persiapan yang matang dan timing yang tepat.

Perry mengungkapkan hal tersebut usai diwawancarai terkait rencana redenominasi rupiah dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak sedang fokus pada penyederhanaan rupiah saat ini.

Purbaya: Tidak Tahun Depan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah belum akan dilakukan tahun depan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan dijalankan sesuai kebutuhan Bank Indonesia. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat belum akan merealisasikan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

“Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Saat ditanya apakah langkah tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat, Purbaya menegaskan bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah merupakan wewenang sepenuhnya dari bank sentral. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan pada tahun 2026 mendatang.

“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu itu bukan [urusan] Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral, ‘kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi ‘kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” jelasnya.

Pernyataan DPR

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun menjelaskan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah memerlukan beberapa tahapan, sehingga memakan waktu yang panjang. Ia menjelaskan bahwa redenominasi rupiah akan dilaksanakan melalui pembentukan Undang-undang (UU). Meski UU Redenominasi Rupiah sudah disepakati, penyederhanaan nominal uang—misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1—tidak langsung berlaku.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan akan ada waktu transisi pelaksanaan redenominasi. Idealnya, masa transisi berlangsung selama tiga tahun. “Selama ini ada biasanya masa sosialisasinya satu tahun, transisinya satu tahun, terus kemudian mulai pelaksanaan itu di tahun yang ketiga. Jadi, panjang,” jelas Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan penjelasan tersebut, ada kemungkinan redenominasi rupiah mulai berlaku penuh pada 2029. Skenarionya: pembahasan UU Redenominasi Rupiah selesai pada 2026, sosialisasinya pada 2027, transisinya pada 2028, dan berlakunya pada 2029.

Lebih lanjut, Misbhakun menjelaskan ada sejumlah prasyarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan redenominasi rupiah yaitu pertumbuhan ekonomi yang solid, inflasi rendah, serta stabilitas politik dan keamanan. Menurutnya, prasyarat tersebut cenderung terpenuhi karena pertumbuhan ekonomi stabil di kisaran 5%, inflasi di kisaran 2%, dan koalisi pemerintah kuasai parlemen.

Hanya saja, dia menyatakan keputusan akhir redenominasi rupiah ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Misbakhun menyatakan DPR akan siap membantu pembahasan apabila RUU Redenominasi Rupiah resmi diajukan pemerintah. “Memang kalau memang mau dibahas di tahun 2026, itu kita harus membahas Undang-undang. Kita persiapkan dengan baik,” katanya.

Di samping itu, dia mengungkapkan jika redenominasi rupiah terlaksana maka ada sejumlah UU yang perlu direvisi seperti UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Ditetapkan.

Lebih lanjut, Misbhakun menekankan pentingnya sosialisasi yang masif apabila nantinya UU Redenominasi Rupiah sudah disahkan terutama ke pelaku usaha ritel sehingga tidak berdampak ke kenaikan inflasi. Misalnya, jika sebelumnya harga barang Rp5.500 maka pedagang ritel bisa membulatkan ke atas akibat redenominasi menjadi Rp6 (bukan Rp5,5 atau dibulatkan ke bawah Rp5).

“Nilai pecahan-pecahan kecil ini kan juga akan mempengaruhi para produsen yang selama ini bergerak di sektor riil, yaitu tentunya mereka para pedagang ritel, itu akan menerapkan harga seperti apa,” ujarnya.

Dia juga meyakini banyak dampak positif dari redenominasi rupiah seperti ekonomi menjadi sederhana dan membangun kepercayaan diri karena nilai mata uang menjadi tampak lebih kuat.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *