"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Mustafa Yasin dan Rukmini Lababu Ditipu, Dana Haji dan Umrah Raib

Kasus Penipuan Haji dan Umrah: Cerita Rukmini Lababu

Rukmini Lababu, seorang perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, tidak pernah menyangka bahwa niatnya untuk menunaikan ibadah haji akan berujung pada kekecewaan yang sangat dalam. Ia menjadi salah satu dari puluhan korban yang terjebak dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.

Awal Keterlibatan dengan Travel Haji

Rukmini mendaftar sebagai calon jamaah haji pada tahun 2024 setelah mengetahui adanya cabang perusahaan travel haji milik Mustafa Yasin di daerahnya. Ia langsung mengunjungi kantor travel tersebut sambil bertanya-tanya tentang syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk ibadah haji.

“Saya dengar ada travel yang bisa berangkat cepat, saya datang ke kantornya dan tanya-tanya,” ujarnya saat bercerita kepada media.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak travel, Rukmini merasa yakin dengan layanan yang ditawarkan. Bahkan, ia sempat mendengar kabar bahwa tetangganya pernah berangkat lewat travel yang sama tanpa keluhan berarti. Hal ini membuatnya semakin percaya diri.

Pembayaran Biaya Haji

Rukmini akhirnya membayar biaya sebesar Rp175 juta sesuai yang ditawarkan oleh pihak travel. “Saya tanya-tanya berapa ongkosnya, jawabannya 175 juta,” katanya.

Namun, proses keberangkatan yang seharusnya lancar justru penuh dengan kejanggalan. Mulai dari fasilitas hingga pengurusan dokumen seperti visa haji yang bermasalah. Meski ia bersama sejumlah jamaah lain sempat tiba di Jeddah, Arab Saudi, mereka tidak dapat melanjutkan prosesi ibadah haji karena visa yang digunakan ternyata bukan visa ibadah.

Perasaan Pemaafan

Meskipun begitu, Rukmini memilih untuk memaafkan. Menurutnya, yang paling ia harapkan sebenarnya bukan sepenuhnya hanya uang, melainkan kejelasan dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“Biar saja itu doi (uang), tidak usah,” ucapnya dengan nada pasrah.

Ia juga mengaku merasa iba ketika melihat Mustafa Yasin kini harus mengenakan rompi tahanan. Namun, ia menegaskan bahwa perasaannya itu adalah sikap pribadi.

“Kalau saya mungkin ikhlas, tapi jamaah lain ada yang belum. Mereka itu susah kumpul uang, kerja keras hanya untuk bisa naik haji,” tutur Rukmini.

Penyidikan dan Tersangka

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2017 hingga 2024, dengan modus merekrut calon jamaah melalui media sosial dan jaringan agen di berbagai daerah, termasuk Ternate dan Boltim.

“Mereka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya,” ungkap Kapolda.

Dari hasil penyelidikan, terdapat 62 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Setiap calon jamaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta. Sebanyak 44 orang batal berangkat, 9 orang tertahan di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah, namun hanya 16 orang yang berhasil melaksanakan ibadah haji meski dengan visa tidak sesuai aturan.

Atas perbuatannya, Mustafa dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Kapolda menyebut, penyidikan masih terus dikembangkan. “Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” ujar Kapolda.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi banyak calon jamaah haji, termasuk Rukmini Lababu.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *