Kasus Penganiayaan Siswa SPN oleh Bripda Torino Tobo Dara
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memecat Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Sidang KKEP dan Putusan Akhir
Dalam sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN. Selain itu, ia juga terbukti mengirimkan rekaman video kejadian tersebut hingga viral di media sosial.
Putusan yang dijatuhkan mencakup tiga tahap sanksi: pertama, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari; kedua, sanksi administratif; dan ketiga, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri. Meskipun demikian, Bripda Torino menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. “Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.
Video Viral dan Aksi yang Dilakukan
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 26 detik yang menampilkan oknum polisi memukul dan menendang dua siswa SPN Kupang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat oknum polisi berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul, namun permintaan itu diabaikan.
Oknum tersebut langsung memukul kedua siswa secara berulang kali, baik di wajah, dada, maupun kepala. Selain itu, ia juga menendang keduanya dengan keras, sehingga salah satu siswa nyaris terjatuh. Video tersebut direkam oleh seseorang yang diduga juga merupakan anggota Polisi.
Penanganan Kasus oleh Propam
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus pemukulan itu terjadi pada Kamis (13/11/2025). Oknum polisi yang terlibat adalah Bripda TT, sedangkan korban adalah siswa SPN KLK dan JSU. Sementara itu, perekam video yang menjadi saksi kunci adalah Bripda GP.
Dua siswa SPN tersebut telah menjalani pemeriksaan medis, dan hasilnya menunjukkan tidak ada luka atau memar pada tubuh korban. Menurut Kombes Henry, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam.
Langkah Selanjutnya
Meskipun putusan PTDH sudah dijatuhkan, Bripda Torino Tobo Dara masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Proses hukum dan investigasi terhadap kasus ini akan terus berlangsung hingga selesai. Polda NTT juga menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh personel Polri harus sesuai dengan aturan dan kode etik kepolisian.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











