JAKARTA,
Pemandangan tumpukan uang berikat ratusan miliar rupiah kembali memenuhi ruang konferensi pers lembaga penegak hukum. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar yang dirampas dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Vonis terhadap Eki telah berkekuatan hukum tetap sehingga perampasan dilakukan sesuai putusan hakim. “Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat barang rampasannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
Namun, muncul pertanyaan: Apakah transparansi harus selalu diwujudkan dalam bentuk pertunjukan visual? KPK sebenarnya lebih sering memamerkan aset mewah daripada uang tunai. Misalnya pada 21 Agustus 2025, gedung Merah Putih disulap menjadi “showroom” mobil dan motor mewah hasil sitaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pemajangan Rp 300 miliar tunai pada 20 November pekan lalu menjadi momen perdana KPK menunjukkan uang dalam jumlah besar.
Praktik serupa sebenarnya telah lazim di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada 17 Juni 2025, Kejagung memamerkan uang titipan kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp 2 triliun, bagian dari total Rp 11,8 triliun aset yang diamankan. Pada 20 Oktober 2025, Kejagung kembali menampilkan sebagian dari Rp 13,2 triliun uang negara yang diserahkan terkait kasus CPO. Uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk hingga setinggi sekitar dua meter di Lobi Utama Kejaksaan Agung.
“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Penyerahan itu dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang tampil mengenakan safari cokelat muda.
Polisi juga pamer duit sitaan
Tidak hanya KPK dan Kejaksaan. Kepolisian pun ikut memamerkan uang sitaan. Pada 25 September 2025, Bareskrim Polri menampilkan Rp 204 miliar hasil pembobolan rekening dormant BNI oleh sindikat yang menyaru sebagai “Satgas Perampasan Aset”. Kasus ini mencatat 42 transaksi kilat dalam 17 menit dan melibatkan sembilan tersangka dari tiga kelompok.
Telaah aktivis antikorupsi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Erma Nuzulia Syifa, mengatakan publik memang membutuhkan transparansi mengenai hasil rampasan. Selama ini, informasi itu jarang disampaikan secara terbuka. “Hasil eksekusi barang aset tindak pidana sebenarnya selalu terlampir dalam laporan masing-masing instansi, baik Kejaksaan maupun KPK. Memberikan informasi tersebut baik untuk transparansi,” ujar Erma.
Namun, ia menilai memamerkan tumpukan uang dapat memberi kesan pamer. “Mungkin ada cara lebih baik ketimbang memamerkan uang secara langsung, misalnya informasi melalui media sosial,” kata dia. Menurut Erma, isu yang lebih mendasar justru soal pemulihan korban. Dalam kasus korupsi, negara dianggap sebagai satu-satunya korban sehingga aset rampasan jarang benar-benar kembali kepada pihak yang dirugikan langsung.
“Selama ini, pemulihan korban sangat sulit dalam kasus korupsi karena yang dianggap korban adalah negara. Artinya, perampasan aset tanpa pemulihan korban rasanya tidak pernah menjadi pembahasan tersendiri dari penegak hukum,” kata Erma.
Kritik lebih keras disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah. Dia mengingatkan bahwa barang bukti sepatutnya dikelola secara hati-hati, aman, dan bertanggung jawab. “Ketika aset sitaan diperlakukan seperti pameran, timbul potensi risiko hilangnya sejumlah uang,” kata Wana. Ia menegaskan, inti pemberantasan korupsi bukan pada visualisasi aset sitaan.
Menurut ICW, penegak hukum tidak perlu memamerkan barang bukti untuk menunjukkan kerja-kerjanya. “Karena kunci dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana penegak hukum mampu melakukan pelacakan terhadap aliran uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya ke negara,” kata Wana.
Boyamin: Berisiko dan tidak urgen
Senada dengan ICW, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menilai praktik pamer uang sebagai hal yang tidak perlu. “Sebenarnya kalau bicara barang bukti, cukup dengan bukti setor uang tersebut. Dulu uang-uang itu juga disita dari rekening tersangka,” kata Boyamin. Ia menjelaskan bahwa uang sitaan biasanya dipindahkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) hingga putusan inkrah. Setelah itu, barulah ditentukan apakah uang dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, seperti Taspen dalam kasus Eki.
Karena itu, ia menilai tidak ada urgensi membawa uang tunai ke hadapan media. “Kalau mau dipamerkan, ya bukti setoran itu yang ditunjukkan. Misalnya, ‘Ini loh, kami sudah merampas Rp 800 miliar dan sudah ditaruh di rekening penampungan’,” ujar Boyamin. Ia juga menyoroti risiko perampokan, kehilangan, kerusakan, atau kecelakaan saat pengangkutan uang tunai. “Dari sisi urgensi, tidak praktis dan tidak menambah nilai apa pun,” katanya.
Boyamin menilai, kebutuhan media akan visual tidak boleh membuat penegak hukum kehilangan substansi. Menurutnya, penegak hukum cukup memperlihatkan tulisan besar berapa jumlah aset yang disita atau telah dirampas oleh negara. “Menurut saya, pamer-pamer uang tidak relevan dan tidak urgen. Sekadar menunjukkan keberhasilan boleh saja,” imbuhnya.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











