Subsidiaritas Harus Menjadi Tulang Punggung Perlindungan di NTT
Kekerasan terhadap perempuan di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai titik darurat. Data yang dirilis oleh Satu Data Provinsi NTT menunjukkan bahwa kasus kekerasan yang tercatat dalam SIMFONI PPA mencapai 96,2 persen pada 2022 dan 2023, lalu melonjak menjadi 99,9 persen pada 2024. Ini menandakan bahwa hampir seluruh laporan kekerasan yang masuk melibatkan perempuan. Laporan pendampingan dari lapangan juga menegaskan situasi ini: sepanjang 2024, terdapat sekitar 1.700 kasus kekerasan seksual di NTT dan 60 persen korbannya adalah anak-anak.
Rumah Perempuan Kupang mendampingi 140 korban pada tahun yang sama, termasuk 80 kasus KDRT dan 39 kekerasan seksual. Lonjakan ini memperlihatkan bahwa struktur perlindungan belum bekerja efektif dan perempuan terus menjadi pihak paling rentan. Karena itu, pertanyaan moral yang harus diajukan menjadi semakin mendesak: jika prinsip subsidiaritas menuntut struktur sosial yang kuat menopang mereka yang lemah, mengapa perempuan korban kekerasan—yang seharusnya menerima perlindungan terbesar—justru sering menjadi kelompok yang paling tidak terlindungi?
Diam yang Dibenarkan oleh Kultur
Diam seringkali dibentuk bukan oleh pilihan pribadi perempuan, melainkan oleh tekanan sosial. Dalam banyak komunitas di NTT, perempuan diajarkan bahwa kesabaran adalah kebajikan dan bahwa penderitaan adalah bagian dari peran sebagai istri. Kekerasan pun direduksi menjadi “urusan rumah tangga” yang dianggap tabu bila dibawa keluar. Alih-alih menjadi benteng perlindungan, keluarga dan lingkungan sosial justru berubah menjadi tembok yang membungkam korban.
Dalam kultur seperti ini, kekerasan tidak hanya berlangsung, tetapi dipelihara oleh nilai diam yang keliru dipandang sebagai moralitas. Hal ini membuat korban sulit untuk berbicara dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Nilai Perempuan yang Direduksi Menjadi Fungsi Sosial
Dalam banyak praktik sosial di NTT, perempuan masih dilihat terutama sebagai penjaga stabilitas keluarga, simbol harmoni adat, atau penanggung beban relasi sosial. Pandangan seperti ini mereduksi perempuan menjadi instrumen sosial yang keberadaannya dapat dinegosiasikan demi kepentingan adat atau keluarga. Tubuh dan hidup perempuan seolah bisa diatur, dinegosiasi, bahkan dikorbankan.
Paradigma ini bertentangan dengan prinsip moral paling dasar bahwa setiap manusia memiliki martabat yang tidak boleh diganggu gugat. Jika struktur sosial tidak mampu melindungi perempuan, maka tugas tersebut harus dialihkan kepada institusi lain yang lebih kuat.
Negara yang Tidak Menopang Ketika Struktur Lain Gagal
Dalam teori subsidiaritas, negara seharusnya menjadi penopang terakhir ketika keluarga, komunitas, atau adat gagal memberikan perlindungan. Namun dalam praktik, negara sering hadir lebih sebagai pengatur regulasi daripada pelaksana perlindungan. Rumah aman terbatas, pendamping PPA tidak mencukupi, proses hukum sering dialihkan menjadi mediasi, dan penegakan hukum kerap terhambat oleh kompromi sosial.
Akibatnya, perempuan dikembalikan ke ruang kekerasan yang sama, tanpa jaminan keselamatan. Ketika negara gagal menjalankan fungsi protektifnya, keseluruhan struktur sosial runtuh.
Adat yang Menjaga Struktur, Bukan Keselamatan Korban
Adat merupakan identitas penting dalam kehidupan masyarakat NTT. Namun dalam penyelesaian konflik tertentu, adat sering mengutamakan keseimbangan relasi antarkeluarga dibanding keselamatan korban. Tidak jarang perempuan diminta kembali kepada pelaku demi menjaga “keseimbangan sosial” atau menghindari malu antara suku dan marga.
Harmoni seperti ini bukanlah harmoni sejati, karena mengabaikan martabat individu. Prinsip subsidiaritas mengharuskan adat mengakui batasnya: ketika ia tidak mampu melindungi, ia harus memberi jalan kepada struktur yang lebih kuat, yaitu negara.
Pemberdayaan yang Tidak Boleh Bersifat Seremonial
Program pemberdayaan perempuan tidak boleh berhenti pada seminar, pelatihan, atau kegiatan simbolik. Pemberdayaan sejati harus menyentuh inti persoalan: perlindungan hukum yang tegas, pendampingan psikologis yang berkelanjutan, akses ekonomi yang nyata, dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap posisi perempuan. Tanpa transformasi struktural ini, pemberdayaan hanya menjadi kosmetik sosial yang menutupi luka tanpa menyembuhkannya.
Kesimpulan: Subsidiaritas Harus Diwujudkan, Bukan Diwacanakan
Kekerasan terhadap perempuan adalah barometer moral sebuah masyarakat. Ia menunjukkan siapa yang kita lindungi, siapa yang kita biarkan, dan siapa yang kita korbankan. Bila keluarga gagal, masyarakat harus hadir; bila masyarakat gagal, adat harus membuka ruang; dan bila adat gagal, negara wajib berdiri paling depan—tanpa kompromi, tanpa negosiasi.
Selama alasan seperti “aib keluarga”, “kewajiban istri”, atau “penyelesaian adat” terus dipertahankan, NTT akan terus melestarikan harmoni semu yang mengorbankan perempuan. Karena itu, kita perlu menegaskan: kekerasan bukan tradisi, bukan adat, dan bukan urusan privat. Kekerasan adalah kejahatan. Dan sampai prinsip subsidiaritas benar-benar dihidupi dalam seluruh lapisan sosial, perempuan akan terus terluka, dan NTT akan terus gagal menjaga martabat manusia yang diklaimnya dijunjung tinggi.











