"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Tembakan Peringatan Hebohkan Toboali, BNN Ungkap Modus COD Sabu Jaringan Buruh Tambang

Penangkapan Tiga Bandar Narkoba di Toboali, Penggerebekan Berlangsung Dramatis

Pada hari Kamis (11/12) sore, ketenangan di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tiba-tiba terganggu oleh suara tembakan peringatan. Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok dan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.

Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena target berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas. Dalam situasi yang menegangkan tersebut, tiga buruh penambang timah yang berada di dalam pondok berhasil diamankan bersama dengan puluhan gram sabu dan butiran ekstasi.

Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan Toboali. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, dan akhirnya tiga orang yang merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba berhasil ditangkap.

Mereka masing-masing berinisial RZH alias GG (38) dan FLH (24), warga Kelurahan Teladan, serta TF (31), warga Desa Rindik. Eko Kristianto menyebutkan bahwa ketiganya merupakan pekerja buruh tambang timah.

Penggerebekan Dilakukan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Eko Kristianto membeberkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan aduan dan informasi dari masyarakat setempat yang resah. Rumah dan pondok di Jalan Air Benar sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Tanpa menunggu lama, petugas dari BNN Kabupaten Bangka Selatan dan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, ketiganya berhasil diamankan di lokasi pondok yang diduga menjadi tempat penyimpanan, transaksi, dan titik distribusi sabu untuk wilayah Toboali.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 36,52 gram dan ekstasi sebanyak 4,5 butir dengan berat bruto 2,41 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti nonnarkotika yang memperkuat dugaan kegiatan peredaran.

Barang bukti yang disita antara lain lima unit handphone, uang tunai Rp8.525.000 yang diduga hasil penjualan sabu, tiga timbangan digital, serta buku catatan penjualan. Barang bukti lainnya termasuk tas hitam bercorak kotak, tempat minyak rambut merek Gatsby yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua tempat minyak rambut lainnya, serta ember plastik biru yang dipakai menyembunyikan paket narkoba.

Pelaku Residivis dan Satu Orang Kabur

Eko Kristianto menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yaitu GG, merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar tahun 2023. Saat ini, GG berperan sebagai bandar narkoba. Ia mengakui bahwa penggerebekan berlangsung cukup dramatis, dengan salah satu target yang berada di lokasi sempat melarikan diri dan melakukan tindakan yang membahayakan petugas.

Akhirnya, tim mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan. Prosedur tersebut dilakukan sesuai standar operasi, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang berusaha kabur atau menimbulkan ancaman.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pelaku bernama Bulet berhasil melarikan diri. Saat ini, Bulet telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.

Struktur Transaksi COD dan Tempat Pesta Sabu

Eko Kristianto mengungkap pola transaksi yang dilakukan tiga terduga pengedar ini terbilang rapi, terstruktur, dan memudahkan pembeli melakukan transaksi tanpa terdeteksi. Para bandar dan pengedar menyediakan sistem penjualan yang memungkinkan pembeli melakukan cash on delivery (COD) langsung ke lokasi.

Artinya, pembeli melakukan pembayaran langsung di tempat saat barang diserahkan. Cara edar ini membuat pondok tersebut berfungsi ganda, mulai dari titik distribusi, ruang penjualan, sekaligus tempat pesta sabu.

Para pembeli dari kalangan yang dikenal oleh pelaku dapat langsung masuk ke area pondok. Sementara pembeli baru atau yang dianggap tidak dikenal diarahkan melakukan transaksi di luar. Struktur ini menunjukkan adanya praktik seleksi pembeli, mirip screening pelanggan, untuk mencegah aparat menyusup.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Saat ini, ketiga pelaku berinisial RZH alias GG (38) dan FLH (24), warga Kelurahan Teladan, serta TF (31), warga Desa Rindik, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *