Penangkapan Tiga Warga Negara Asing di Kepulauan Sitaro
Pada hari Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 00.12 Wita, tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara. Lokasi penangkapan terjadi di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara. Ketiga orang tersebut adalah Jison Asumbradu, Anastasio Laughu, dan Jumar Lukas.
Barang-barang yang dibawa oleh ketiga WNA tersebut telah diamankan oleh aparat kepolisian. Hingga hari Jumat (12/12/2025), ketiga individu tersebut masih ditahan di Polsek Tagulandang dalam tahap penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sitaro Iptu Recky Marthin mengatakan bahwa ketiga WNA saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Mereka juga sudah dimintakan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Tagulandang, serta dilakukan pemeriksaan urine. Untuk penanganan lebih lanjut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Hasil koordinasi akan dilakukan dengan menyurat ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, membenarkan adanya keterlibatan WNA dalam kasus ini. Menurutnya, hasil uji laboratorium forensik yang menyatakan positif metamfetamina memperkuat langkah penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana narkotika. Siapa pun pelakunya, termasuk WNA, akan diproses sesuai hukum.
Amfetamin adalah obat yang masuk dalam kategori stimulan sistem saraf pusat (SSP). Artinya, obat ini bekerja dengan cara meningkatkan aktivitas dopamine dan noradrenalin di otak. AKBP Iwan Permadi menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan dengan pihak imigrasi dan instansi terkait. Mengingat, kasus ini melibatkan WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan jalur laut lintas batas.
Hasil pemeriksaan Labfor bersifat sementara (Non Justicia) dan hanya berlaku untuk barang bukti yang diuji. Seluruh sisa barang bukti telah dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Kabar terbaru terkait penangkapan tiga WNA asal Filipina di wilayah Kepulauan Sitaro terus bergulir. Pengamanan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sitaro pada dini hari setelah menerima informasi dari pemerintah kampung dan perangkat desa setempat. Ketiga WNA tersebut awalnya ditemukan akibat kehabisan bahan bakar saat melintas, hingga akhirnya perahu mereka terdampar karena cuaca buruk.
Selain pemerintah kampung dan perangkat desa, proses pengamanan turut melibatkan anggota Pospol Minanga dan Babinsa. Saat pertama kali ditemukan di lokasi, aparat mengamankan tiga paket barang. Namun, setelah tiba di Polsek Tagulandang, hanya dua paket yang dibawa untuk kepentingan legalitas dan keterbukaan proses hukum.
Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian wilayah Tagulandang yang berlokasi di BRI, dengan disaksikan oleh pemerintah setempat, Kapolsek Tagulandang, Danramil, serta pihak yang diduga sebagai pemilik barang. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap dua paket barang bukti tersebut telah keluar dan dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Langkah Selanjutnya
AKBP Iwan Permadi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara. “Kami akan segera melaksanakan gelar perkara antara Polres dan Polda untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Selanjutnya, proses akan kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, dua paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik di Manado dan hasilnya positif. Sementara itu, rencana pemindahan ketiga WNA dari Polsek Tagulandang ke Polres Kepulauan Sitaro masih menunggu kondisi cuaca membaik, mengingat transportasi laut saat ini belum bersahabat.
Komitmen Polres Kepulauan Sitaro
AKBP Iwan Permadi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Sitaro. Menurutnya, jalur-jalur yang sebelumnya dianggap aman sebagai lintasan batas dari Filipina akan diperketat pengawasannya. “Kami menegaskan kepada masyarakat bahwa Polres Kepulauan Sitaro berkomitmen memberantas psikotropika. Fakta bahwa narkoba jenis sabu sudah masuk ke wilayah kita menjadi perhatian serius,” katanya.
AKBP Iwan Permadi pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. “Ancaman hukuman dari tindak pidana narkotika sangat berat. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari praktik-praktik tersebut demi keselamatan dan masa depan bersama,” pungkasnya.











