Penyitaan Tujuh Unit Bus PO KYM oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri kembali mengambil tindakan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari kejahatan. Dalam kasus ini, tujuh unit bus milik PO KYM disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyitaan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan bus-bus tersebut dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan impor pakaian bekas ilegal.
Aset yang Disita dan Nilai Keuntungan Besar
Tujuh unit bus PO KYM merupakan salah satu dari berbagai aset yang disita oleh penyidik. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan seperti satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Toyota Raize, serta uang tunai dan saldo rekening bank senilai Rp 2,554 miliar. Aset lainnya juga termasuk dokumen berharga yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kedua tersangka, yaitu ZT dan SB, melakukan TPPU dengan menyamarkan uang hasil kejahatan melalui pembelian berbagai bentuk aset. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengungkapan kejahatan mereka.

Pengungkapan Jaringan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Selain penyitaan aset, penyidik juga mengamankan 846 bal pakaian bekas dari beberapa gudang milik tersangka di wilayah Tabanan. Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp 3,588 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal secara terpisah sejak tahun 2021 hingga 2025. Meski beroperasi sendiri-sendiri, sumber pasokan pakaian bekas mereka berasal dari dua warga negara asing asal Korea Selatan, yaitu KDS dan KIM.
Transaksi Finansial yang Melibatkan Jumlah Besar
Menurut analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi keuangan yang dilakukan kedua tersangka selama lima tahun mencapai Rp 669 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 367 miliar diketahui dikirim ke Korea Selatan sebagai pembayaran kepada para pemasok.
Tersangka dalam melakukan transaksi pengiriman uang ke Korea Selatan kepada suppliernya, KDS ataupun KIM. Selain menggunakan rekening milik tersangka sendiri, juga menggunakan rekening milik orang lain dan juga menggunakan jasa remitansi.
Jalur Impor dan Distribusi Pakaian Bekas
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memesan pakaian bekas dari Korea Selatan. Barang kemudian dikirim melalui jalur laut menuju Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus. Setelah tiba di Indonesia, pakaian bekas tersebut disimpan di gudang-gudang milik tersangka di wilayah Tabanan, Bali.
Selanjutnya, pakaian bekas dijual kembali kepada para pedagang di sejumlah daerah, antara lain Bali, Surabaya Jawa Timur, serta Bandung Jawa Barat. Dari aktivitas penjualan inilah para tersangka meraup keuntungan besar yang kemudian disamarkan melalui pembelian aset.
Perusahaan Otobus dan Strategi Penyamaran
Ade Safri mengungkapkan tersangka ZT menyamarkan keuntungan bisnis ilegalnya dengan mendirikan perusahaan otobus bernama PT KYM Bersatu Anugerah Bersama yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan otobus tersebut melayani rute perjalanan antarprovinsi, seperti Surabaya–Jakarta dan Surabaya–Bandung.
Selain itu, ZT juga diketahui memiliki gudang penyimpanan pakaian bekas serta toko, dan menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan.
Sementara itu, tersangka SB menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli mobil pribadi serta mengembangkan usaha toko pakaian di wilayah Tabanan. Hasil keuntungan penjualan barang tersebut oleh kedua tersangka dibelanjakan aset berupa tanah dan bangunan, kemudian kendaraan mobil maupun bus.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.
“Jadi sebagai tindak pidana asal, kita mengungkapkan TPPU dari tindak pidana asal importasi ilegal ini. Unsur deliknya adalah importirnya,” tegas Ade Safri.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











