"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Jatanras Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembunuh Adik Ipar di Probolinggo

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Malang

Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kabupaten Probolinggo, FAN (21), mulai ditangkap satu per satu. Pada Jumat (19/12/2025) dini hari, anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap salah satu pelaku lain yang terlibat dalam komplotan Bripka As.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Bripka AS, seorang anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo. Bripka AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan FAN. FAN merupakan adik ipar Bripka AS, yang ditemukan tewas di Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).

Pelaku lain yang berkomplot dengan Bripka AS untuk membunuh FAN, ditangkap pada hari keempat pengejaran, Jumat (19/12/2025) dini hari. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur. Menurutnya, pelaku kedua ini berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyian kawasan Kabupaten Pamekasan.

Personelnya berhasil menangkap pelaku tersebut setelah diburu selama empat hari pascakejadian. Pelaku tersebut masih menjalani proses interogasi awal dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan ini.

“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (19/12/2025).

Bripka AS Berstatus Tersangka Pembunuhan

Sementara itu, Bripka AS, anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo yang terseret skandal pembunuhan FAN resmi berstatus hukum sebagai tersangka. Penetapan hukum tersebut disematkan kepada Bripka AS setelah diperiksa penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam di Mapolda Jatim selama dua hari, yaitu tepat pada Rabu (17/12/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan status hukum tersebut didasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik seperti kendaraan Bripda AS dan dua ponsel milik korban. Termasuk, enam orang saksi.

“Dan juga telah menemukan dua buah HP milik korban. Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk. Maka terhadap terduga Pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat di Mapolda Jatim, pada Kamis (18/12/2025).

Namun, saat ditanyai mengenai konstruksi hukum atas pidana yang dikenakan terhadap Bripka AS, Jules belum dapat menjelaskannya. “Kan masih berproses,” kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Barang Bukti yang Disita

Mengenai barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut, Jules mengungkapkan, terdapat kendaraan dan pakaian Bripka AS, serta dua ponsel milik korban.

“Di antaranya tentu sarana yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu kendaraan milik tersangka, kemudian ada handphone milik korban, maupun pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka,” jelasnya.

Kemudian, saat disinggung mengenai alat bukti CCTV, Jules dapat mengungkapkannya, karena masih menjadi materi pengembangan penyelidikan Polisi. Termasuk, mengenai hasil autopsi terhadap korban.

“Sejauh ini karena masih berproses ya proses penyidikan sedang berjalan, maka kami akan melakukan update perkembangan terkait pelaku lainnya yang masih dalam pengerjaan maupun barang bukti lain yang telah dilakukan kami,” katanya.

Proses Hukum yang Akan Dijalani Bripka AS

Di lain sisi, meninjau hasil penetapan tersangka mengenai proses hukum pidana dan kode etik Polri yang bakal dijalani Bripka AS, nantinya. Jules mengungkapkan, Bripka AS bakal menjalani proses hukum pidana terlebih dahulu kemudian disusul proses hukum pelanggaran Etik Polri.

“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik. Hasil autopsi belum, masih berproses,” pungkasnya.

Dugaan Motif Pembunuhan

Di lain sisi, dugaan motif pembunuhan korban FAN yang dilakukan oleh anggota Polsek Krucil Bripka AS ditengarai karena ingin menguasai harta korban. Bripka AS sendiri merupakan kakak ipar dari korban yang memang hubungan keduanya di mata keluarga korban sama sekali tidak harmonis. Begitu pun juga antara terduga pelaku dengan kakak sulung korban.

FAN merupakan anak bungsu dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ramlan (60) dan Siti (52). Sedangkan kakak sulung korban bernama Yanu (36) dan kakak kedua korban bernama Husna (34) atau istri dari Bripka AS.

Saat ditemui wartawan Tribunjatim Network di rumah duka, ayahanda korban, Ramlan mengatakan, jika hubungan anak sulung dan anak bungsunya dengan Bripka AS yang merupakan menantunya memang sudah lama tidak harmonis.

Terakhir berkomunikasi dengan korban, menurut Ramlan, itu 3 hari sebelumnya atau pada tanggal 14 Desember 2025 yang saat itu korban meminta untuk diisikan token listrik. Karena saat itu, korban berada di Malang.

“Sebelum anak saya ditemukan meninggal dunia, dari CCTV kos nya itu terlihat dijemput oleh ojol. Kemudian tahunya kalau anak saya meninggal dunia keluarga dihubungi Polres Pasuruan setelah identitasnya diketahui dari sidik jari,” kata Ramlan, Rabu (17/12/2025).

Setelah mengetahui jika anak bungsunya ditemukan meninggal dunia dan berada di RS Bhayangkara Watukosek, Ramlan lantas menyuruh dua orang sopir pribadinya dan Bripka AS yang saat itu sedang berada di rumahnya sendiri di Kecamatan Kraksaan.

“Sepeda motor anak saya dan helm nya itu tetap ada di kos nya dan anak saya sudah semester 3. Kalau dugaan keluarga karena memang ingin menguasai harta, mengingat anak saya ini kayak bendahara keluarga,” pungkasnya.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *