"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Petani Tebu Minta Pembayaran Rp308 Juta, Ternyata Dihabiskan untuk Slot

Petani Tebu Kehilangan Rp 308 Juta karena Penggelapan

Seorang petani berinisial WP dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang yang dialami para petani tebu di Kabupaten Pati. Dalam kejadian ini, sejumlah petani tebu mengalami kerugian hingga mencapai total sebesar Rp 308 juta. Peristiwa ini terjadi setelah mereka datang ke Pabrik Gula (PG) Rendeng untuk menagih pembayaran tebu mereka.

Awal Kasus Penggelapan Uang

Awalnya, para petani tebu dari berbagai daerah di eks Karesidenan Pati (dikenal juga sebagai Muria Raya) datang ke PG Rendeng untuk menagih pembayaran tebu. Namun, ternyata uang pembayaran tersebut tidak sampai kepada para petani. Melainkan ditilap oleh WP, seorang pria berusia 30 tahun asal Kabupaten Blora.

Menurut keterangan dari Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, peristiwa ini diketahui saat lima petani tebu dari berbagai daerah di eks Karesidenan Pati datang ke PG Rendeng. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa PG Rendeng sudah membayar seluruh tebu kepada pihak ketiga atau vendor yang bertugas memasok tebu. Sayangnya, uang tersebut tidak diserahkan kepada para petani.

Penemuan dan Penangkapan WP

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan keberadaan WP di Grobogan. Pria tersebut ditangkap pada 12 Desember 2025 dan langsung dibawa ke Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WP tidak hanya menggelapkan uang para petani, tetapi juga menghabiskannya untuk bermain judi online.

Polisi juga melakukan penelusuran transaksi keuangan di rekening milik WP. Ternyata, banyak transaksi dari internet banking milik WP digunakan untuk top up saldo judi online. Uang sekitar Rp 308 juta tersebut digunakan WP untuk bermain judi online sejak September hingga Oktober. Selama tiga bulan, uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online.

Perilaku WP yang Membuat Geleng-Geleng Kepala

Saat ditangkap, dari tangan WP hanya tersisa sekitar Rp 5 juta dan sebuah ponsel. Yang paling mengejutkan, WP bahkan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara main judi online lagi. Ia berharap bisa menang besar dan mengembalikan uang yang telah ia gunakan.

Atas tindakannya, WP dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Meski demikian, hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan uang.

Kasus Lain: Penipuan dalam Proses Seleksi ASN

Selain kasus penggelapan uang para petani tebu, terdapat kasus lain yang melibatkan penipuan dalam proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang ibu bernama Samirah dari Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, kehilangan total sebesar Rp 396,3 juta setelah tertipu oleh Taufan Bahari.

Taufan, seorang pemilik warung kopi di wilayah Krian, Sidoarjo, mengaku memiliki koneksi kuat untuk meloloskan Roy Wijaya dalam seleksi ASN Kemenkumham tahun 2023. Janji ini disampaikan dalam pertemuan pada 31 Desember 2022, ketika Taufan datang ke rumah Samirah bersama rekannya, Duwi Ahmad Fatoni.

Di depan sejumlah saksi, Taufan menawarkan jalur cepat menuju status ASN dengan mahar Rp400 juta dan memberikan jaminan uang kembali apabila gagal. Terbuai keyakinan tersebut, Samirah menyerahkan uang secara bertahap, termasuk mobil Honda Terios miliknya sebagai pelunasan tambahan senilai Rp114 juta.

Namun, hasil tes CAT Roy pada November 2023 menunjukkan ia tidak lolos. Taufan hanya menyarankan mencoba kembali di tahun berikutnya. Upaya kedua juga tidak membuahkan hasil. Ketika keluarga meminta uang kembali, Taufan berdalih tak lagi memiliki dana tersebut.

Penuntutan atas Tindakan Taufan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, menyebutkan bahwa Taufan mengaku menghabiskan uang korban untuk judi online dan sebagian lain untuk kebutuhan hidup. Kasus ini kini memasuki tahap tuntutan. Jaksa menilai perbuatan Taufan telah memenuhi unsur penipuan dan menuntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung pekan ini.

Samirah hanya berharap keadilan dapat ditegakkan dan kerugiannya dapat kembali. Sementara itu, jaksa mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk tawaran jasa pelolosan ASN yang menjanjikan jalan pintas.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *