"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Polresta Selidiki Kecelakaan Ojol di Tanjungkarang Timur

Kasus Tabrak Lari yang Menimpa Ojol di Bandar Lampung

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung sedang melakukan penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Haji Said, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Peristiwa ini terjadi pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 09.30. Korban, Andika Sanjaya, mengalami luka robek di bagian kaki dan kerusakan parah pada kendaraannya.

Kompol GM Angga Satya Wibawa, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pengemudi mobil yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. “Kami memastikan bahwa laporan korban yang telah diterima dan sudah dalam proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Kompol GM Angga Satya Wibawa.

Polisi mendapatkan laporan dari korban setelah peristiwa kecelakaan terjadi. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah awal guna mengungkap peristiwa tersebut. Pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang tersedia di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian saat ini sedang mengumpulkan dan menganalisis berbagai petunjuk yang ada di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti penting, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), untuk mendukung proses penyelidikan kasus tabrak lari tersebut.

Pengalaman Korban Saat Mengalami Tabrak Lari

Andika Sanjaya, korban kecelakaan, mengatakan bahwa dirinya ditabrak oleh sebuah mobil hitam dari arah berlawanan ketika sedang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rendah. “Saya mengendarai motor pelan, tiba-tiba ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Andika terjatuh dan sepeda motornya mengalami kerusakan parah. Ia juga mengalami luka robek di bagian kaki hingga harus mendapatkan jahitan. “Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), setelah menabrak motor saya, sopir mobil hitam itu langsung melarikan diri,” ujarnya.

Andika mengaku sempat nyaris terlindas kendaraan tersebut sebelum pelaku kabur. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya dibantu warga sekitar lokasi kejadian. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menjalani perawatan, Andika kini sudah kembali ke rumahnya di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. “Saya mendapat 10 jahitan akibat luka robek di kaki,” katanya.

Proses Penanganan oleh Pihak Berwenang

Sepeda motor korban telah diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung sebagai barang bukti. Andika berharap pengemudi mobil hitam tersebut dapat bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialaminya.

Saksi mata di lokasi kejadian, Hayuni, mengatakan peristiwa kecelakaan berlangsung sangat cepat. Setelah menabrak korban, pengemudi mobil hitam tersebut langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Kedamaian. “Korban mengalami luka cukup parah dan motornya ringsek,” ujar Hayuni.

Achmad Ardinald bersama Angga dari Law Firm Loyality telah mendapatkan kuasa untuk pendampingan korban. Achmad mengatakan pihaknya telah resmi mendampingi korban dalam membuat laporan polisi. “Kami mendampingi korban dugaan tabrak lari ini ke Polresta Bandar Lampung. Hari ini, kami secara resmi membuat laporan resmi atas peristiwa yang dialami klien kami,” ujar Achmad Ardinald, Rabu (31/12/2025).

Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/1966/XII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Rabu, 31 Desember 2025. Istri korban, Ida Fitri, juga turut hadir dalam pelaporan tersebut.

Tuntutan Tanggung Jawab dari Pihak Kuasa Hukum

Achmad menambahkan, Andika mengalami luka serius di kakinya sehingga kehilangan kemampuan untuk beraktivitas dan bekerja. “Korban tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kami berharap pelaku atau pemilik mobil bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Achmad.

Korban saat membuat laporan harus digotong karena kondisinya yang cukup memprihatinkan. Ia mengalami luka robek yang membutuhkan 10 jahitan. “Kami akan terus mengawal kasus ini, memantau perkembangan penyelidikan polisi, serta memastikan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, digunakan secara tepat,” tambah Achmad.

Selain itu, pihak kuasa hukum akan meminta klarifikasi dari pihak leasing terkait barang bukti yang sempat dibawa mereka, karena surat yang diberikan sebelumnya dianggap tidak mendasar.

Kondisi Terkini Korban

Istri korban, Ida Fitri, mengatakan bahwa kondisi suaminya kini mulai membaik, meski masih merasakan linu dan kaki bengkak, sehingga belum bisa berjalan sendiri. “Suami saya belum bisa beraktivitas. Untuk ke kamar mandi pun harus dibopong,” ujarnya.

Kronologi kejadian bermula saat Andika mengantarkan pesanan kue pelanggan pada Minggu siang (28/12/2025). Saat melintas di Jalan Haji Said, ia ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan. “Saya mengendarai motor dengan kecepatan rendah. Tiba-tiba ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan. Saya terjatuh dan motor saya rusak parah. Luka robek di kaki saya sampai harus dijahit 10 jahitan,” ungkap Andika di rumah kontrakannya.

Setelah kejadian, Andika dibantu warga dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis. Motornya kini diamankan polisi sebagai barang bukti.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *